Kasus Persetubuhan Anak Masih Berproses, Keluarga Pelapor Mengaku Jadi Sasaran Ancaman

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok Selatan, Monitors – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, hingga kini masih berproses di Polres Solok Selatan. Namun di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, keluarga pelapor mengaku justru menjadi sasaran intimidasi, ancaman, hingga dugaan perusakan rumah dan harta benda.

Berdasarkan hasil investigasi Monitors dan dokumen kepolisian yang diperoleh dari keluarga korban, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar tertanggal 18 Desember 2025.

Korban dalam perkara tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial W yang saat kejadian masih berusia 14 tahun. Sementara terduga pelaku adalah seorang pria berinisial M. Saputra (22), warga Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima keluarga korban menunjukkan laporan telah diterima secara resmi oleh Polres Solok Selatan. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Solok Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/03/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 16 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penerbitan SPDP merupakan bukti bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dan mulai melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pelaku.

Meski demikian, berdasarkan keterangan keluarga korban, hingga saat ini terduga pelaku belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Orang tua korban, Eni Rustika, mengaku keluarga mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan keadilan bagi anaknya. Namun harapan tersebut, menurutnya, justru diiringi berbagai tekanan yang muncul setelah laporan polisi dibuat.

“Kami hanya ingin mencari keadilan untuk anak kami. Tetapi setelah laporan dibuat, kami justru merasa tidak aman dan mendapat tekanan dari berbagai pihak,” ujar Eni Rustika kepada Monitors.

Dalam investigasi yang dilakukan media ini, keluarga korban mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah pihak yang meminta agar laporan polisi dicabut. Bahkan, menurut pengakuan keluarga korban, terdapat ancaman pengusiran dari lingkungan kampung apabila proses hukum tetap dilanjutkan.

Keluarga korban juga menyebut adanya tekanan sosial yang melibatkan beberapa tokoh adat setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, Monitors belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan keluarga korban tersebut.

Situasi semakin memanas setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026.

Berdasarkan surat pengaduan yang diajukan Eni Rustika kepada Satreskrim Polres Solok Selatan, sejumlah orang diduga mendatangi rumah korban di Jorong Tanah Galo sekitar pukul 08.14 WIB.

Dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan bahwa para terduga pelaku diduga melakukan tindakan perusakan berupa mendobrak pintu rumah, melempari bangunan dengan batu, merusak satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah serta merusak bagian kanopi rumah.

Keluarga korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta akibat kejadian tersebut.

Selain kerugian materiil, keluarga korban juga mengaku mengalami trauma dan ketakutan akibat ancaman yang terus mereka rasakan.

“Semenjak kejadian itu kami tidak merasa tenang. Kami khawatir keselamatan keluarga dan anak kami,” kata Eni Rustika.

Laporan dugaan pengrusakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Solok Selatan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/87/VI/Res.1.10/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan bahwa laporan pengaduan dugaan pengrusakan secara bersama-sama telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Dengan demikian, saat ini terdapat dua perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, yakni perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perkara dugaan pengrusakan yang dilaporkan keluarga korban.

Hasil investigasi Monitors menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan waktu, karena dugaan intimidasi dan perusakan dilaporkan terjadi setelah keluarga korban menempuh jalur hukum dalam kasus dugaan persetubuhan anak.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengetahui adanya ketegangan sosial yang muncul pasca pelaporan kasus tersebut. Namun mereka enggan memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai korban dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menyangkut jaminan keamanan bagi keluarga korban yang berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan persetubuhan anak serta penyelidikan terhadap laporan dugaan pengrusakan.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap terduga pelaku utama, mengusut tuntas dugaan intimidasi dan perusakan yang mereka alami, serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban dan keluarga.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan anak kami mendapatkan keadilan,” tutup Eni Rustika.

(MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kasus Persetubuhan Anak Masih Berproses, Keluarga Pelapor Mengaku Jadi Sasaran Ancaman

Berita Terbaru

Kabupaten solok

Empat Tahun Swadaya, Tigo Lurah Masih Menunggu Negara Hadir

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:17 WIB