Lubuk Basung,Monitors – Persoalan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya pembayaran belanja BBM yang tidak didukung bukti yang senyatanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terjadi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat Daerah (Setda), dan Sekretariat DPRD Kabupaten Agam. Ketiga instansi tersebut merupakan unit yang memiliki aktivitas operasional dan mobilitas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam laporan auditnya, BPK mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Agam menganggarkan belanja BBM pada ketiga OPD tersebut dengan total realisasi mencapai miliaran rupiah sepanjang tahun anggaran berjalan. Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya persoalan serius pada bukti-bukti pengeluaran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen pertanggungjawaban, permintaan keterangan kepada PPTK, bendahara pengeluaran, serta konfirmasi langsung kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tercantum dalam nota pembelian BBM. Dari proses tersebut, auditor menemukan bahwa sebagian besar nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban ternyata tidak dapat diverifikasi sebagai dokumen resmi yang diterbitkan SPBU.
BPK mencatat, dari 3.410 nota BBM yang diperiksa secara sampling, sebanyak 2.307 nota dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai transaksi yang terkait dengan nota-nota tersebut mencapai Rp593.344.842.
Rinciannya terdiri dari Bapenda sebesar Rp30.683.230, Sekretariat Daerah sebesar Rp485.793.208, dan Sekretariat DPRD sebesar Rp76.868.404. Dari total tersebut, Setda menjadi penyumbang nilai terbesar dengan porsi lebih dari 80 persen dari keseluruhan temuan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak SPBU, ditemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian. Sejumlah nota tidak memiliki nomor seri maupun scanner sebagaimana lazimnya nota resmi yang dicetak mesin dispenser SPBU. Sebagian lainnya memiliki format yang berbeda dari dokumen resmi SPBU. Bahkan ditemukan nota manual dengan tulisan tangan, stempel, dan tanda tangan yang tidak sesuai dengan spesimen yang dimiliki pihak SPBU.
Temuan tersebut membuat auditor menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan dapat diyakini kebenarannya.
Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan semata-mata besarnya nilai temuan. Fakta yang jauh lebih penting adalah bahwa persoalan serupa ternyata telah berulang selama empat tahun berturut-turut.
Dalam Bab Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, BPK mengungkap bahwa rekomendasi terkait pertanggungjawaban BBM yang tidak didukung bukti senyatanya masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Agam sejak LHP LKPD Tahun 2022. Temuan serupa kembali muncul dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2022, kemudian kembali ditemukan dalam LHP LKPD Tahun 2023, berlanjut pada LHP LKPD Tahun 2024, dan kembali terulang pada pemeriksaan Tahun 2025.
Artinya, selama empat tahun berturut-turut, persoalan yang sama belum mampu diselesaikan secara tuntas meskipun telah berulang kali menjadi perhatian auditor negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap rekomendasi BPK seharusnya menjadi dasar perbaikan agar kelemahan yang ditemukan tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya. Namun fakta bahwa temuan yang sama terus muncul menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dibanding sekadar kesalahan administrasi.
Pengulangan temuan audit umumnya menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan internal belum berjalan optimal. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat mengindikasikan lemahnya pengendalian pada level pelaksana kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, hingga pengawasan manajerial pada tingkat organisasi perangkat daerah.
BPK juga mencatat bahwa persoalan yang belum tuntas tidak hanya terkait BBM. Masih terdapat rekomendasi lama yang belum diselesaikan terkait kelebihan pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta kekurangan volume pekerjaan fisik pada sejumlah proyek infrastruktur.
Pola temuan yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada kemampuan menemukan masalah, melainkan pada konsistensi dan efektivitas tindak lanjut setelah masalah ditemukan.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Agam memperkuat mekanisme pertanggungjawaban belanja BBM melalui sistem yang lebih akuntabel dan dapat diverifikasi. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas serta memastikan seluruh pembayaran didukung bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, auditor meminta penyelesaian atas kelebihan pembayaran yang ditemukan agar dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku guna melindungi keuangan daerah.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan. Di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, masyarakat tentu berharap agar temuan yang sama tidak kembali muncul dalam laporan audit tahun mendatang.
Sebab, ketika satu persoalan yang sama terus berulang selama empat tahun berturut-turut, yang dipertanyakan bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan efektivitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
(MS)
![]()













