Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, MONITORS – Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret advokat Dr. Suharizal, S.H., M.H. mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang secara resmi telah melaporkan Suharizal ke Polresta Padang terkait dugaan menghambat proses penyidikan dalam perkara korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang.

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Benny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan korupsi yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Suharizal juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa yang digunakan dalam pendampingan hukum terhadap kliennya. Kejari Padang menilai terdapat dugaan tindakan yang menghambat proses penyidikan sehingga persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan tersebut, Suharizal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan merupakan bagian dari tugas profesi advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada klien. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus diuji secara objektif melalui proses hukum.

Di tengah polemik tersebut, Wakil Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Ir. Bachtul Bachtiar, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tidak ragu mengusut tuntas setiap dugaan yang muncul.

Menurut Bachtul, profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang harus dihormati dan dilindungi. Namun perlindungan profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat. Tetapi profesi advokat bukan tameng untuk menghambat penegakan hukum. Jika ada dugaan perintangan penyidikan, maka harus diuji dan dibuktikan secara hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hanya karena profesi atau jabatannya,” tegas Bachtul kepada MONITORS, Kamis (4/6).

Baca Juga:  KPK Tahan Tiga Tersangka Terkait Korupsi 65 Miliar Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Ia menegaskan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, segala bentuk dugaan upaya menghambat proses pengungkapan perkara harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan atau diperlambat oleh pihak-pihak tertentu. Jika memang ada unsur perintangan penyidikan, aparat harus berani bertindak. Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan. Itu prinsip keadilan,” ujarnya.

Bachtul juga mengingatkan bahwa publik saat ini mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan cermat. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Ini bukan sekadar perkara antara seorang advokat dan kejaksaan. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, atau justru dipengaruhi kepentingan tertentu. Karena itu prosesnya harus terbuka dan profesional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian sebagai institusi yang menerima laporan memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap fakta secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Padang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, Dr. Suharizal masih berstatus sebagai terlapor dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EMPAT TAHUN BERTURUT-TURUT, TEMUAN BBM BERMASALAH MASIH MENGHANTUI PEMKAB AGAM
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Pasar Agropolitan Sungai Nanam Diprioritaskan Kembali Berfungsi Sesuai Konsep Awal
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Pemkab Solok Dorong Koperasi Tambang, Aktivitas PETI Tetap Ditindak
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Turnamen Domino Meriahkan HUT ke-113 Kabupaten Solok, Junjung Sportivitas Tanpa Pungutan Biaya
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:43 WIB

EMPAT TAHUN BERTURUT-TURUT, TEMUAN BBM BERMASALAH MASIH MENGHANTUI PEMKAB AGAM

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:52 WIB

Pasar Agropolitan Sungai Nanam Diprioritaskan Kembali Berfungsi Sesuai Konsep Awal

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Berita Terbaru