Arosuka,- Pemerintah Kabupaten Solok bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan bahwa pembentukan koperasi tambang rakyat bukan bentuk pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Seluruh aktivitas pertambangan ilegal tetap dilarang dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang penataan pertambangan rakyat dan pengendalian aktivitas pertambangan ilegal di daerah.
Pemerintah daerah kini terus mendorong percepatan pembentukan koperasi tambang rakyat sebagai jalur legal bagi masyarakat penambang untuk memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara resmi dan terkontrol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sejumlah wilayah Kabupaten Solok, antusiasme masyarakat untuk membentuk badan hukum koperasi mulai meningkat. Beberapa koperasi yang disebut telah memasuki tahapan pengurusan dokumen teknis dan administrasi di antaranya Koperasi Tigo Lurah Mandiri, Garabak Data, Rangkiang Luluih, Simiso, serta Koperasi Produsen Limo Nagari.
Selain koperasi yang telah berbadan hukum, informasi di lapangan juga menunjukkan semakin banyak kelompok masyarakat yang mulai mempersiapkan diri untuk masuk dalam skema pertambangan rakyat legal berbasis koperasi.
Bupati Jon Firman Pandu bersama Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K dan unsur Forkopimda disebut aktif mendorong masyarakat serta stakeholder terkait untuk memanfaatkan peluang legalisasi pertambangan rakyat yang diberikan pemerintah pusat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.
Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain membuka peluang ekonomi bagi masyarakat penambang, legalisasi pertambangan rakyat juga dinilai dapat memperkuat pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, dan pengendalian aktivitas pertambangan yang selama ini bergerak di sektor informal.
Pemerintah Kabupaten Solok juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas PETI di wilayah setempat. Imbauan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Masyarakat penambang diminta fokus melengkapi persyaratan administrasi, membentuk badan hukum koperasi, serta mengikuti mekanisme legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Forkopimda Kabupaten Solok menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tetap menjadi objek penindakan hukum. Pemerintah hanya membuka ruang legalisasi melalui mekanisme koperasi, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi penataan jangka panjang.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyebut IPR merupakan kuasa yang diberikan negara kepada warga setempat atau koperasi masyarakat untuk melakukan usaha pertambangan dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
IPR hanya dapat diajukan di dalam kawasan WPR dengan masa berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun komoditas yang dapat dikelola melalui skema IPR meliputi batuan, mineral bukan logam, serta emas aluvial dengan pengaturan teknis dan batas kedalaman kerja tertentu demi menjaga keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah daerah menilai legalisasi pertambangan rakyat melalui koperasi memiliki sejumlah manfaat strategis, mulai dari kepastian hukum bagi masyarakat penambang, peningkatan ekonomi lokal, pembinaan keselamatan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mempermudah pengawasan lingkungan oleh pemerintah.
Dengan mulai tumbuhnya koperasi tambang rakyat di Kabupaten Solok, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat dapat bergerak menuju tata kelola yang lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan di bawah pengawasan negara.
(Monitors)
![]()












