Komisi III DPRD Solok Desak Pemkab Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Alpha Resort

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MONITORS.ID | Kabupaten Solok

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, meminta Pemerintah Kabupaten Solok segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih membayangi kawasan Alpha Resort Alahan Panjang, mulai dari sengketa tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU), tata kelola aset daerah, hingga polemik keberadaan gerbang utama yang berada pada akses jalan penghubung Jorong Taluak Dalam–Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Menurut Hafni, persoalan tersebut seharusnya tidak lagi dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, serta hubungan antara pemerintah dengan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

“Semenjak tahun 2019 saya berada di Komisi III, kami sudah meminta kepada pemerintah daerah melalui DPRKPP, Dinas Pariwisata, bidang aset, hingga Asisten Sekretariat Daerah untuk menyelesaikan konflik Alpha Resort. Yang kami dorong bukan hanya soal status tanah, tetapi juga bagaimana pengelolaannya dilakukan secara akuntabel,” ujar Hafni kepada MONITORS.ID, Senen (6/7).

Ia mengaku secara konsisten menyampaikan berbagai kritik dalam setiap pembahasan terkait kawasan Alpha Resort, termasuk kepada kepala dinas yang saat ini membidangi pengelolaan kawasan tersebut.

“Termasuk dengan kepala dinas yang baru, saya termasuk yang paling sering mengingatkan agar persoalan ini segera dituntaskan,” katanya.

Menurut Hafni, penyelesaian konflik harus diawali dengan kepastian status hukum lahan. Ia menegaskan, apabila berdasarkan data dan dokumen yang sah tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Solok, maka pemerintah harus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat yang mengajukan klaim hak ulayat.

Sebaliknya, apabila fakta hukum menunjukkan lahan tersebut merupakan tanah masyarakat adat atau kaum yang memiliki hak, maka pemerintah juga harus menghormati hasil penyelesaian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang itu tanah pemerintah daerah, bicarakan baik-baik dengan masyarakat lokal yang melakukan klaim. Tetapi kalau memang terbukti itu tanah masyarakat kaum, maka harus dikembalikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama, Hafni mengusulkan pembentukan tim atau satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Menurutnya, tim tersebut harus bertugas melakukan inventarisasi seluruh persoalan, menelusuri dokumen historis, menghimpun sumber data yang masih hidup, membangun komunikasi dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memahami sejarah penguasaan kawasan tersebut.

Ia menekankan bahwa proses penyelesaian harus dibangun di atas data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan sepihak.

“Pendekatannya harus berbasis data, saling menghargai posisi masing-masing pihak, termasuk membuka ruang dialog secara elegan dengan pihak-pihak yang saat ini mengajukan gugatan ataupun klaim,” ujarnya.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Hafni menilai pemerintah perlu menghadirkan pihak ketiga yang netral sebagai penengah, termasuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik secara objektif.

Di sisi lain, Hafni juga menilai persoalan gerbang utama Alpha Resort yang berada pada akses jalan penghubung masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan. Menurutnya, pengembangan destinasi wisata harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama menuju permukiman, lahan pertanian, dan berbagai fasilitas umum.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan memperpanjang polemik, tetapi menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan aset daerah benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi daerah,” pungkas Hafni.MS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Padang
H. Candra Dorong Lulusan SLTA Kabupaten Solok Tembus Kampus Unggulan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp370 Juta
Mevrizal dan Kawan-Kawan Terpilih Pimpin KAHMI Sumbar Periode 2026-2031
1.200 Pelanggan Terdampak, Perumda Tirta Solok Temukan Dua Karung Plastik di Pipa Transmisi
Wabup Solok Tegaskan Tidak Ada Mahar Jabatan Kepsek, Minta ASN Abaikan Oknum Catut Nama Pimpinan Daerah
14 Tahun Tanpa Audit, Apa yang Terjadi dengan Perumda Solinda?
Hasnul: Penetapan Tersangka Fraud Bank Nagari Bukti Komitmen Pembenahan Tata Kelola
Bapemperda DPRD Solok Selesaikan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:33 WIB

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:50 WIB

H. Candra Dorong Lulusan SLTA Kabupaten Solok Tembus Kampus Unggulan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp370 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:07 WIB

Mevrizal dan Kawan-Kawan Terpilih Pimpin KAHMI Sumbar Periode 2026-2031

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:03 WIB

1.200 Pelanggan Terdampak, Perumda Tirta Solok Temukan Dua Karung Plastik di Pipa Transmisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Wabup Solok Tegaskan Tidak Ada Mahar Jabatan Kepsek, Minta ASN Abaikan Oknum Catut Nama Pimpinan Daerah

Berita Terbaru