MONITORS | AROSUKA
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok menyatakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat formal dan material untuk ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Bapemperda yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Solok, Drs. Nazar Bakri, menyebutkan bahwa perubahan perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.13.1/3497/Keuda tanggal 22 Juni 2026.
“Berdasarkan evaluasi Kemendagri, terdapat beberapa penyempurnaan materi muatan yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertuang dalam laporan Bapemperda.
Pembahasan perubahan perda dilakukan secara intensif antara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok bersama tim pemerintah daerah yang dipimpin Pj Sekretaris Daerah Jefrizal, serta melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setdakab Solok, dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Rapat pembahasan sendiri dilaksanakan selama satu hari pada 3 Juli 2026 di Gedung Lama DPRD Kabupaten Solok.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengalami perubahan, yakni pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 58, Pasal 96 dan Pasal 130. Selain itu juga ditambahkan satu ketentuan baru, yakni Pasal 121A.
Selain perubahan terhadap beberapa pasal, Bapemperda bersama pemerintah daerah juga menyepakati pencantuman nilai rupiah secara definitif dalam Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebagai bagian dari perubahan ranperda.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para wajib retribusi serta memperjelas dasar penetapan tarif pelayanan yang menjadi objek retribusi daerah.
Adapun dasar hukum pembahasan perubahan perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejumlah regulasi lainnya.
Bapemperda DPRD Kabupaten Solok dalam kesimpulannya menyatakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat untuk ditetapkan guna menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta para undangan lainnya.
Dengan adanya perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian regulasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. (MS)
![]()













