MONITORS | Kabupaten Solok
Pemerintah Kabupaten Solok memastikan Program Solok Bersih tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah yang akan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah strategi mulai dari penguatan budaya gotong royong, peningkatan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemberdayaan pemerintah nagari, hingga mengkaji peluang investasi dalam pengelolaan sampah menuju konsep zero waste yang bernilai ekonomi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Jefrizal, S.Pt., M.T mengatakan Program Solok Bersih tidak berhenti sebagai gerakan sesaat, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok.
“Program Solok Bersih tetap menjadi prioritas. Memang dari sisi anggaran masih ada keterbatasan, namun pemerintah daerah terus mencari berbagai langkah agar program ini berjalan secara konsisten,” ujar Jefrizal kepada MONITORS.
Menurutnya, dalam jangka pendek Pemerintah Kabupaten Solok akan terus memperkuat pelaksanaan Jumat Bersih serta membangun kembali budaya gotong royong sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan penilaian kebersihan antar-OPD, sebagaimana pola yang sedang dikembangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) melalui penilaian terhadap pemerintah nagari.
Lebih jauh, Jefrizal mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan kajian komprehensif untuk menyusun skema kerja sama dengan pihak swasta maupun investor dalam pengelolaan sampah. Tujuannya tidak hanya mengurangi timbulan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir, tetapi juga mengubah sampah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Berdasarkan estimasi pemerintah daerah, Kabupaten Solok menghasilkan sekitar 160 ton sampah setiap bulannya. Volume tersebut dipandang bukan hanya sebagai tantangan pelayanan publik, tetapi juga sebagai potensi ekonomi apabila dikelola dengan teknologi dan sistem yang tepat.
Dalam konsep ekonomi sirkular, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai bahan baku yang dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah. Sejumlah model yang dapat dikembangkan antara lain fasilitas pemilahan dan daur ulang (Material Recovery Facility/MRF), pengolahan sampah organik menjadi kompos untuk mendukung sektor pertanian, produksi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif bagi industri, hingga pemanfaatan sampah organik menjadi biogas apabila hasil kajian teknis dan ekonomi dinilai layak.
Selain mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, pendekatan tersebut juga berpotensi membuka investasi baru, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan kelompok pengelola sampah dan bank sampah, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi hijau di Kabupaten Solok.
Strategi tersebut dinilai sejalan dengan semangat Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang menempatkan pengelolaan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, implementasi Program Solok Bersih akan lebih efektif apabila dibangun melalui pembagian peran yang jelas sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Koordinasi kebijakan dapat dipimpin oleh Bupati bersama Sekretaris Daerah dengan dukungan Bappeda pada aspek perencanaan serta BPKAD dalam sinkronisasi penganggaran.
Pada level pelaksanaan teknis, Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai leading sector pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan yang diperkuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Kesehatan sesuai bidang tugas masing-masing.
Sementara itu, penggerakan masyarakat memerlukan sinergi DPMN, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, Dinas Pendidikan melalui penguatan pendidikan karakter peduli lingkungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam membangun edukasi dan kampanye publik mengenai Program Solok Bersih.
Pada aspek pengawasan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran, Inspektorat Daerah melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan program, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja berperan dalam penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.
Komitmen pemberdayaan masyarakat juga ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, S.ST, MPSSp. Kepada MONITORS, ia menyampaikan bahwa DPMN bersama pemerintah nagari siap mendukung penuh Program Solok Bersih.
Menurut Hendrianto, pihaknya telah menyurati seluruh pemerintah nagari melalui camat agar menyusun jadwal gotong royong secara berkala. Kegiatan tersebut juga akan diikuti secara insidental oleh Bupati maupun Wakil Bupati sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan kebersihan di tingkat nagari.
Selain itu, DPMN tengah menyiapkan Lomba Nagari dengan indikator keberadaan peraturan nagari tentang gotong royong, konsistensi pelaksanaan gotong royong, sistem pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kondisi lingkungan nagari yang bersih dan tertata.
Ia juga mengingatkan bahwa Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang bagi pemerintah nagari untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, penguatan desa tangguh bencana, serta program prioritas lain yang diputuskan melalui musyawarah nagari.
“Program Solok Bersih butuh sinergi semua stakeholder. Pengawalan dan pengendalian secara berjenjang diperlukan untuk mengukur capaian dan menjaga keberlanjutannya,” kata Hendrianto.
Untuk memperkuat budaya kebersihan di lingkungan birokrasi, Pemerintah Kabupaten Solok juga dapat mengembangkan penilaian atau lomba kebersihan antar-OPD yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup. Selain menjadi instrumen evaluasi, langkah tersebut dapat membangun budaya kerja yang kompetitif, meningkatkan kepedulian aparatur terhadap kebersihan lingkungan kerja, serta menjadi contoh bagi pemerintah kecamatan dan nagari.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Solok Bersih tidak hanya diukur dari bersihnya kawasan perkantoran atau ruang publik tertentu. Keberhasilannya akan tercermin ketika pengelolaan sampah menjadi lebih modern, budaya gotong royong kembali tumbuh, kolaborasi lintas OPD berjalan efektif, pemerintah nagari semakin berdaya, serta sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi dan mampu mendorong terwujudnya Kabupaten Solok yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
MS
![]()
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













