Monitors / Kab, Solok
SiLPA bukan uang hilang, tetapi rapor pengelolaan anggaran tetap harus dijawab dengan pembenahan kinerja. Pemerintah dinilai perlu menunjukkan langkah perbaikan yang konkret, bukan sekadar membangun persepsi bahwa sisa anggaran merupakan hal yang lazim terjadi.
Arosuka – Polemik mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Solok sebesar Rp47,59 miliar kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten Solok menerbitkan siaran pers resmi sebagai bentuk klarifikasi.
Secara normatif, penjelasan pemerintah bahwa SiLPA bukan merupakan kerugian negara dan bukan dana yang hilang memang tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. Dalam siaran pers tersebut, Pemkab Solok menjelaskan bahwa SiLPA terbentuk karena adanya sisa dana transfer yang bersifat khusus, sejumlah kegiatan yang belum selesai, efisiensi pelaksanaan anggaran, serta adanya kewajiban pemerintah daerah yang masih harus diselesaikan.
Namun bagi sebagian kalangan, substansi persoalan tidak berhenti pada definisi akuntansi semata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan Umum Monitors, Syafri Tanjung atau yang akrab disapa Mak Cay, menilai besarnya SiLPA justru harus menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran daerah.
“Rapor merah itu semestinya dijawab dengan pembenahan dan peningkatan kinerja, bukan dijelaskan agar publik memahami bahwa SiLPA merupakan sesuatu yang biasa,” tegas Mak Cay.
Menurutnya, masyarakat tidak sedang mempertanyakan apakah uang tersebut hilang atau tidak, melainkan mengapa anggaran yang telah direncanakan dan disahkan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Setiap rupiah yang tidak terserap secara optimal berarti ada program yang tertunda, ada pelayanan yang belum maksimal, dan ada manfaat pembangunan yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Mak Cay juga menilai menjadi tidak elok apabila pemerintah yang didukung oleh berbagai perangkat daerah, instrumen perencanaan, serta tenaga teknis yang lengkap masih menjadikan hambatan teknis sebagai alasan utama rendahnya optimalisasi anggaran.
“Pemerintah memiliki perangkat yang lengkap, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan hingga evaluasi. Kalau setiap tahun alasan yang muncul masih berkutat pada persoalan teknis, maka yang perlu dilakukan bukan membangun narasi pembenaran, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, klarifikasi pemerintah merupakan hak dan bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun komunikasi publik akan lebih bermakna apabila diiringi dengan langkah-langkah perbaikan yang nyata dan terukur.
“Publik tidak butuh perang narasi. Publik butuh hasil kerja. Yang ingin diketahui masyarakat adalah apa penyebab program belum optimal, bagaimana tindak lanjut rekomendasi BPK, dan apa jaminannya agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Mak Cay juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok seharusnya lebih peka terhadap kondisi riil yang dihadapi masyarakat dan pemerintahan nagari di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan.
Menurutnya, di sejumlah nagari masih ditemukan berbagai persoalan fasilitas umum yang membutuhkan perhatian segera.
“Di saat pemerintah menjelaskan besarnya SiLPA dan berbagai kendala teknis, masyarakat di nagari justru masih dihadapkan pada persoalan-persoalan mendasar yang menyangkut keselamatan dan pelayanan publik. Ini tentu menjadi ironi yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, di mana terdapat lubang besar yang menganga di gerbang masuk SD Negeri 04 Cupak dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan murid maupun masyarakat yang melintas.
“Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi kepekaan bersama. Ketika di lapangan masih ditemukan akses fasilitas umum yang membahayakan masyarakat, sementara di sisi lain daerah mencatatkan SiLPA dalam jumlah besar yang bahkan menjadi perhatian DPRD dan BPK, maka publik tentu wajar mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengelolaan dan prioritas belanja daerah,” tegasnya.
Menurut Mak Cay, masyarakat tidak sedang memperdebatkan persoalan administrasi keuangan semata, tetapi juga menuntut agar setiap rupiah APBD benar-benar mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui banyaknya siaran pers maupun publikasi pemerintah.
“Kepercayaan publik dibangun melalui hasil kerja yang dirasakan masyarakat. Ketika pelayanan membaik, pembangunan berjalan tepat waktu, program terealisasi secara optimal, dan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat, maka kepercayaan itu akan tumbuh dengan sendirinya.”
Pada akhirnya, menurut Mak Cay, masyarakat akan menilai pemerintah bukan dari seberapa banyak penjelasan yang disampaikan, melainkan dari keberanian melakukan evaluasi dan menghadirkan perubahan nyata.
“Publik tidak membutuhkan pembenaran atas angka-angka. Publik membutuhkan perubahan dan hasil kerja yang nyata,” pungkasnya.
Dari hasil penelusuran terhadap siaran pers Pemerintah Kabupaten Solok dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, secara normatif memang tidak ditemukan pertentangan mendasar mengenai status SiLPA tersebut.
Namun, substansi kritik publik sesungguhnya berada pada aspek efektivitas pengelolaan anggaran. Pada titik ini, siaran pers pemerintah baru menjawab mengapa SiLPA terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjawab bagaimana pemerintah memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dapat berjalan lebih baik ke depan.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh narasi.
Kepercayaan lahir dari kinerja yang nyata dan manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.MS
![]()













