Sekjen INKOMITRA: Kepastian IPR Perlu Dipercepat Agar Antusiasme Masyarakat Tidak Surut

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MONITORS ,- Proses legalisasi tambang rakyat yang tengah berlangsung di berbagai daerah mendapat perhatian dari Induk Koperasi Migas dan Pertambangan Rakyat (INKOMITRA). Organisasi yang menaungi koperasi pertambangan dari berbagai wilayah Indonesia itu menilai pemerintah telah berada pada jalur yang tepat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, namun implementasinya di lapangan membutuhkan percepatan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Sekretaris Jenderal INKOMITRA, Muhammad Nur Usman, mengatakan pihaknya memahami posisi pemerintah yang saat ini masih menyelesaikan berbagai instrumen teknis sebelum Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan secara penuh oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sinkronisasi tata ruang, integrasi sistem perizinan, hingga penyelarasan aspek lingkungan merupakan tahapan penting yang memang harus diselesaikan untuk memastikan tata kelola tambang rakyat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“INKOMITRA menghormati proses yang sedang dilakukan pemerintah. Legalisasi tambang rakyat memang harus dibangun di atas fondasi regulasi yang kuat agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan kerja,” ujar Muhammad Nur Usman.

Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025, respons masyarakat terhadap skema legalisasi tambang rakyat cukup besar. Di berbagai daerah, kelompok penambang mulai membentuk koperasi dan badan hukum sebagai persiapan mengikuti mekanisme perizinan yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurut data internal organisasi tersebut, saat ini telah terdapat ratusan koperasi pertambangan yang tergabung dalam jaringan INKOMITRA. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring banyaknya kelompok masyarakat yang sedang mengurus legalitas kelembagaan mereka.

Di Sumatera Barat, perkembangan proses legalisasi juga menunjukkan kemajuan. Dari ratusan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat yang diajukan pemerintah daerah, sebanyak 121 blok telah memperoleh persetujuan pemerintah pusat. Namun hingga kini izin operasional bagi masyarakat belum dapat diterbitkan karena masih menunggu penyelesaian dokumen pengelolaan WPR yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga:  Prabowo Ganti Kepala BGN, Nanik S. Deyang Resmi Gantikan Dadan Hindayana

Muhammad Nur Usman menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, semakin lama masa tunggu yang terjadi, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpastian di tengah masyarakat yang telah menaruh harapan pada skema legalisasi yang dijanjikan pemerintah.

“Kami melihat ada harapan besar dari masyarakat untuk beralih ke sistem yang legal. Karena itu, percepatan penyelesaian regulasi menjadi penting agar semangat masyarakat yang sudah terbentuk tidak berubah menjadi keraguan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama reformasi tata kelola tambang rakyat adalah mengurangi praktik pertambangan tanpa izin melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menjaga momentum yang sudah terbentuk sejak lahirnya PP Nomor 39 Tahun 2025.

Meski mendorong percepatan, INKOMITRA tetap mengajak masyarakat untuk menahan diri dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Organisasi tersebut menilai kepatuhan terhadap proses hukum menjadi faktor penting untuk menghindari persoalan baru di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun benturan dengan aparat penegak hukum. Kami percaya pemerintah pusat memahami kondisi yang berkembang di daerah dan akan berupaya menyelesaikan seluruh tahapan ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Muhammad Nur Usman.

Menurutnya, keberhasilan program legalisasi tambang rakyat nantinya tidak hanya diukur dari jumlah izin yang diterbitkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih aman, tertib, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Karena itu, INKOMITRA berharap penyelesaian instrumen teknis yang masih berada di tingkat pusat dapat segera dituntaskan sehingga tujuan besar menghadirkan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan dapat segera diwujudkan di berbagai daerah Indonesia.

(MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ganti Kepala BGN, Nanik S. Deyang Resmi Gantikan Dadan Hindayana
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:06 WIB

Sekjen INKOMITRA: Kepastian IPR Perlu Dipercepat Agar Antusiasme Masyarakat Tidak Surut

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:32 WIB

Prabowo Ganti Kepala BGN, Nanik S. Deyang Resmi Gantikan Dadan Hindayana

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru