MONITORS | Kabupaten Solok
Perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Pimpinan Umum Monitors, Syafri Tanjung (Syafri Pgl Syafri alias Cai), resmi memasuki tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Solok. Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor bahwa laporannya telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/177/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026, Satreskrim Polres Solok menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang diajukan Syafri Tanjung terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik melalui platform Facebook dan TikTok telah diterima dan saat ini sedang diproses pada tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut dijelaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026. Tahapan penyelidikan merupakan proses awal dalam penegakan hukum pidana yang bertujuan mencari dan mengumpulkan fakta, informasi, serta alat bukti guna menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Satreskrim Polres Solok juga menunjuk IPDA Ari Muliadi, SH sebagai penyelidik dan BRIPKA Arga Aditia sebagai penyidik pembantu guna menangani perkara tersebut serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pelapor apabila diperlukan dalam rangka mempercepat proses penyelidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Syafri Tanjung menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Solok yang telah menindaklanjuti laporan pengaduannya secara cepat dan profesional.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan saya, proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafri.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat ataupun menghalangi kritik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan kehormatan pribadi dan profesinya sebagai insan pers.
Syafri juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari pembentukan opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis, diterbitkannya SP2HP menunjukkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang diproses pada tahap penyelidikan. Namun demikian, tahapan tersebut belum merupakan penetapan tersangka maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penyidik masih akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Solok. Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.MS
![]()













