Episode 2:
MONITORS | Kabupaten Solok
Setelah sebelumnya menyoroti kondisi penataan lingkungan di Kompleks Perkantoran Arosuka dalam tajuk “Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka”, redaksi MONITORS menelusuri faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Program Solok Bersih dari sisi regulasi, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tantangan Program Solok Bersih tidak semata-mata berkaitan dengan kinerja lapangan, tetapi juga dipengaruhi oleh bertambahnya mandat pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Perda tersebut memperluas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, pembinaan masyarakat, pengawasan lingkungan hingga tingkat nagari, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, bertambahnya mandat tersebut belum tentu diikuti dengan peningkatan kapasitas operasional yang sebanding.
Data pengelolaan keuangan daerah menunjukkan pagu anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok memang berfluktuasi setiap tahun, berkisar antara sekitar Rp5 miliar hingga Rp19 miliar, bergantung pada adanya dana transfer pemerintah pusat. Meski demikian, sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai, administrasi, pemeliharaan aset, maupun kegiatan yang telah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang fiskal yang benar-benar dapat digunakan secara fleksibel untuk operasional kebersihan relatif terbatas.
Kondisi tersebut berimplikasi pada keterbatasan armada pengangkut sampah, minimnya kontainer, kebutuhan bahan bakar, serta keterbatasan personel lapangan. Sementara itu, DLH juga dituntut melaksanakan pembinaan bank sampah, pengawasan lingkungan, pengendalian pencemaran, hingga pendampingan pemerintah nagari sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi redaksi, Wakil Bupati Kabupaten Solok, H. Candra, mengakui bahwa implementasi amanat Perda Nomor 2 Tahun 2024 memang memerlukan dukungan anggaran yang lebih memadai agar Program Solok Bersih dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurut Candra, bertambahnya kewajiban pemerintah daerah harus diimbangi dengan penguatan kapasitas fiskal, khususnya bagi DLH sebagai pelaksana teknis di lapangan. Selain itu, ia juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah nagari, maupun perangkat daerah terkait agar tidak terjadi duplikasi tugas ataupun kekosongan tanggung jawab.
Pernyataan Wakil Bupati tersebut menjadi relevan jika disandingkan dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan berbagai rekomendasi strategis agar kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas pelaksanaan program, dan ketepatan penggunaan anggaran terus ditingkatkan.
Salah satu perhatian DPRD adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp47,6 miliar. Catatan tersebut bukan berarti SiLPA dapat langsung dialokasikan untuk kebutuhan operasional DLH, namun menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah prioritas pembangunan telah selaras dengan kebutuhan riil pelayanan publik.
Dalam konteks Program Solok Bersih, muncul pertanyaan yang patut dijawab pemerintah daerah: apakah program yang telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 telah memperoleh dukungan anggaran, sarana prasarana, dan pembagian kewenangan yang memadai sehingga targetnya dapat diwujudkan secara optimal?
Persoalan ini juga berkaitan dengan pemberitaan MONITORS sebelumnya mengenai kondisi penataan lingkungan di Kompleks Perkantoran Arosuka. Penataan kawasan pusat pemerintahan merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan lingkungan. Namun, semangat tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai wajah ibu kota kabupaten semata, melainkan menjadi model yang secara bertahap dapat direplikasi hingga ke seluruh kecamatan dan nagari.
Karena itu, Program Solok Bersih sebaiknya dipandang sebagai gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab DLH. Dibutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pemerintah nagari, BUMNag, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat agar setiap kebijakan, setiap rupiah APBD, serta setiap program pembangunan benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Evaluasi terhadap implementasi Perda, penguatan kapasitas fiskal, penyempurnaan pembagian kewenangan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD diharapkan menjadi momentum memperkuat Program Solok Bersih. Dengan demikian, yang dibangun bukan sekadar citra kawasan perkantoran yang bersih, tetapi sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan merata di seluruh Kabupaten Solok.
MS
Bersambung ke Episode 3: “Mencari Formula Solok Bersih: Sinkronisasi APBD, Peran Nagari, dan Kolaborasi Lintas OPD Menuju Kabupaten Solok yang Berkelanjutan.”
![]()
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













