Arosuka, Monitors, – Harapan panjang masyarakat Kecamatan Tigo Lurah untuk menikmati akses jalan yang lebih layak mulai menemukan titik terang. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan dan peningkatan ruas Jalan Provinsi Sumatera Barat Alahan Panjang–Kiliran Jao (P.082.1) Segmen Talang Babungo–Simpang Sikundua dan Ruas Simpang Sikundua–Garabak (P.082.2) yang melintasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Solok.
Keputusan yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tersebut memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 155,59 hektare dan menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya membuka akses menuju kawasan Tigo Lurah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur.
Camat Tigo Lurah Tedi Aurora menyambut baik terbitnya keputusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan pembangunan akses jalan menuju Tigo Lurah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Bapak Bupati Jon Firman Pandu, Wakil Bupati H. Candra, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh pihak yang telah mengawal proses ini hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Tigo Lurah,” ujar Tedi.
Menurutnya, pembangunan akses jalan bukan hanya persoalan konektivitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, distribusi hasil pertanian, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Terbitnya PPKH ini juga mengingatkan kembali pada perjuangan panjang berbagai tokoh daerah yang sejak lama mendorong terbukanya akses Tigo Lurah. Salah satu nama yang kerap disebut masyarakat adalah Ir. Bachtul Bachtiar, politisi senior Kabupaten Solok yang ketika menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat aktif menyuarakan pentingnya pembangunan infrastruktur dan konektivitas menuju kawasan Tigo Lurah.
Bachtul Bachtiar menilai terbitnya izin penggunaan kawasan hutan merupakan momentum bersejarah yang harus dikawal hingga tahap pembangunan fisik.
“Ini bukan sekadar izin administrasi. Ini adalah pintu masuk bagi percepatan pembangunan kawasan yang selama puluhan tahun menghadapi keterbatasan akses. Setelah izin terbit, seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama agar pembangunan jalan benar-benar terlaksana,” ujarnya.
Sebagai kecamatan terluas di Kabupaten Solok dengan luas sekitar 602,50 kilometer persegi, Tigo Lurah memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, hingga energi terbarukan. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang optimal karena keterbatasan akses transportasi.
Karena itu, harapan masyarakat kini tidak hanya tertuju kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada wakil rakyat Sumatera Barat di tingkat nasional. Dukungan politik dan penganggaran dari pusat dinilai menjadi faktor penting untuk mempercepat realisasi pembangunan jalan strategis tersebut.
Masyarakat berharap anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade dan Zigo Rolanda, dapat ikut mengawal percepatan pembangunan ruas jalan Alahan Panjang–Kiliran Jao hingga Garabak agar memperoleh dukungan program dan anggaran dari pemerintah pusat.
Keduanya dinilai memiliki posisi strategis untuk menjembatani aspirasi masyarakat Tigo Lurah dengan kementerian dan lembaga terkait, sehingga pembangunan kawasan yang selama ini tertunda dapat segera diwujudkan.
Camat Tedi Aurora optimistis bahwa dengan terbitnya PPKH serta dukungan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPRD, dan anggota DPR RI, masa depan Tigo Lurah akan semakin cerah.
“Ini adalah momentum bersama. Setelah hambatan regulasi kehutanan berhasil dilewati, kita berharap pembangunan fisik dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Tigo Lurah memiliki potensi besar dan sudah saatnya kawasan ini mendapatkan akses yang lebih baik untuk mendukung kemajuan daerah,” katanya.
Bagi masyarakat Tigo Lurah, terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ini bukan sekadar dokumen resmi pemerintah. Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi simbol bahwa harapan untuk keluar dari berbagai keterbatasan mulai menemukan jalannya.
Kini, setelah salah satu hambatan terbesar berhasil diselesaikan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh elemen pemerintahan dan wakil rakyat mampu mengawal momentum ini hingga berubah menjadi pembangunan nyata yang membuka masa depan baru bagi Tigo Lurah dan Kabupaten Solok secara keseluruhan.
MS
![]()













