Solok, Monitors – Polemik tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya surat permohonan klarifikasi yang diajukan oleh salah seorang ASN terkait pemberhentiannya sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Kecamatan Pantai Cermin.
Surat yang diajukan oleh Fitri Sadilla, SKM, M.Si., tersebut sebelumnya ditujukan kepada Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan administratif, serta perlindungan hak ASN terkait pemberhentiannya sebagai PPK. Dalam surat itu, yang bersangkutan mempertanyakan dasar pemberhentiannya karena mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tidak ada serah terima jabatan, tidak ada evaluasi kinerja yang disampaikan, serta tidak pernah menerima teguran tertulis maupun sanksi disiplin terkait pelaksanaan tugasnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan surat tersebut telah memperoleh disposisi dari Bupati Solok dan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun proses penyelesaiannya menjadi perhatian publik karena dinilai belum memperoleh kepastian yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi berbagai isu dan polemik yang berkembang terkait sistem merit, promosi jabatan, tata kelola ASN, hingga persoalan yang dialami ASN di Kecamatan Pantai Cermin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok, Susi Sofianti Saidani, menyampaikan bahwa Bupati Solok Jon Firman Pandu tetap berkomitmen menjadikan reformasi birokrasi dan sistem merit sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Susi, pernyataan tersebut disampaikan atas arahan langsung Bupati Solok sebagai bentuk penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
“Bapak Bupati menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit tetap menjadi prioritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Susi Sofianti Saidani, kamis 11/6.
Terkait persoalan yang dialami salah seorang ASN di Kecamatan Pantai Cermin, Susi menjelaskan bahwa Bupati Solok telah memberikan disposisi dan arahan agar persoalan tersebut segera diselesaikan sesuai mekanisme administratif yang berlaku.
Menurutnya, surat yang diajukan oleh Fitri Sadilla telah diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Terkait surat yang diajukan saudari Fitri Sadilla, Bapak Bupati telah memberikan disposisi kepada BKPSDM untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Arahan beliau jelas, persoalan ini harus diselesaikan secara serius dan profesional berdasarkan kaidah administrasi pemerintahan dan kepegawaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa Bupati Solok tidak menginginkan persoalan administrasi kepegawaian maupun tata kelola pemerintahan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Menurutnya, setiap persoalan yang telah masuk melalui mekanisme resmi pemerintahan harus memperoleh respons dan penyelesaian yang cepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap birokrasi maupun pelayanan publik.
“Bapak Bupati menekankan agar ke depan tidak ada lagi persoalan administrasi pemerintahan maupun kepegawaian yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Ini menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah dan pejabat strategis agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap berbagai pandangan yang berkembang mengenai objektivitas penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyoroti sejumlah persoalan kepegawaian mulai dari promosi dan mutasi jabatan, banyaknya posisi yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), hingga berbagai persoalan administratif yang melibatkan ASN.
Menurut Susi, pemerintah daerah memahami bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap birokrasi yang profesional, stabil, dan mampu mengakselerasi pelayanan publik. Karena itu, pembenahan tata kelola ASN akan terus menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah daerah.
“Bapak Bupati berpandangan bahwa reformasi birokrasi bukan hanya soal pengisian jabatan atau rotasi pegawai. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu menjaga martabat ASN, menciptakan kepastian administrasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik konstruktif sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, kritik dan perhatian publik terhadap birokrasi harus dipandang sebagai energi perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab harapan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan birokrasi yang dipercaya masyarakat, ASN yang terlindungi hak-haknya, serta pelayanan publik yang semakin cepat, efektif, dan berkualitas,” tutupnya.
Polemik yang berkembang saat ini dinilai menjadi pengingat bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari promosi dan mutasi jabatan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan administrasi ASN secara cepat, adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, marwah birokrasi tetap terjaga, hak-hak ASN terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Solok dapat terus diperkuat.
(MS)
![]()













