PUPR Pastikan THKW Sudah Berstatus Barang Milik Daerah, Tinggal Menunggu Penetapan OPD Pengelola

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MONITORS.ID | Kabupaten Solok

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan dan penyerahan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, aset tersebut telah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sehingga proses yang tersisa adalah penetapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjadi pengguna sekaligus pengelolanya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, ST., MM, sebagai respons atas berkembangnya perhatian publik terhadap keberlanjutan pemanfaatan kawasan THKW yang hingga kini belum dioperasikan secara optimal.

Menurut Effia Vivi Fortuna, Dinas PUPR telah menuntaskan seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai perangkat daerah pelaksana pembangunan. Selain proses administrasi dan teknis penyerahan aset, koordinasi lintas perangkat daerah juga telah dilakukan beberapa kali untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan kawasan tersebut.

“Sesuai arahan Bupati Kabupaten Solok, Dinas PUPR telah melaksanakan berbagai langkah administratif dan teknis, termasuk proses penyerahan hasil pembangunan sesuai ketentuan, sehingga aset THKW telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Tahapan yang sedang berproses saat ini adalah penetapan organisasi perangkat daerah yang akan menjadi pengguna atau pengelola aset tersebut agar pemanfaatannya dapat berjalan secara optimal,” ujar Effia.


Ia menjelaskan, setelah pembangunan selesai, kewenangan PUPR pada prinsipnya beralih kepada mekanisme pengelolaan aset daerah. Karena itu, penetapan OPD pengguna menjadi tahapan penting agar kawasan THKW dapat dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah direncanakan.

PUPR juga mengungkapkan bahwa komunikasi dan pembahasan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, telah beberapa kali dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pola pengelolaan kawasan tersebut. Namun, keputusan mengenai OPD yang akan menjadi pengguna aset merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kejelasan status aset ini dinilai penting karena selama beberapa waktu terakhir muncul berbagai pertanyaan mengenai keberlanjutan pemanfaatan THKW. Dengan telah tercatatnya aset tersebut sebagai BMD, fokus pemerintah daerah kini bergeser pada penetapan pengelola agar fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran daerah dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penetapan OPD pengguna diharapkan menjadi langkah akhir sebelum kawasan THKW memasuki tahap operasional. Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan dapat segera menyelesaikan proses tersebut sehingga aset daerah yang telah dibangun tidak hanya tercatat dalam administrasi keuangan, tetapi juga mampu berfungsi sebagai ruang publik, destinasi wisata, dan penunjang aktivitas masyarakat sesuai tujuan awal pembangunannya.

Dengan demikian, persoalan THKW saat ini bukan lagi berada pada aspek pembangunan fisik maupun status kepemilikan aset, melainkan pada percepatan penetapan perangkat daerah yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan tersebut secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Jenderal Intelijen Pimpin Ranah Minang, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Resmi Nahkodai Polda Sumbar

MS

Loading

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Padang
H. Candra Dorong Lulusan SLTA Kabupaten Solok Tembus Kampus Unggulan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp370 Juta
Mevrizal dan Kawan-Kawan Terpilih Pimpin KAHMI Sumbar Periode 2026-2031
1.200 Pelanggan Terdampak, Perumda Tirta Solok Temukan Dua Karung Plastik di Pipa Transmisi
Wabup Solok Tegaskan Tidak Ada Mahar Jabatan Kepsek, Minta ASN Abaikan Oknum Catut Nama Pimpinan Daerah
14 Tahun Tanpa Audit, Apa yang Terjadi dengan Perumda Solinda?
Hasnul: Penetapan Tersangka Fraud Bank Nagari Bukti Komitmen Pembenahan Tata Kelola
Bapemperda DPRD Solok Selesaikan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:33 WIB

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:50 WIB

H. Candra Dorong Lulusan SLTA Kabupaten Solok Tembus Kampus Unggulan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp370 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:07 WIB

Mevrizal dan Kawan-Kawan Terpilih Pimpin KAHMI Sumbar Periode 2026-2031

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:03 WIB

1.200 Pelanggan Terdampak, Perumda Tirta Solok Temukan Dua Karung Plastik di Pipa Transmisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Wabup Solok Tegaskan Tidak Ada Mahar Jabatan Kepsek, Minta ASN Abaikan Oknum Catut Nama Pimpinan Daerah

Berita Terbaru