Arosuka, Monitors. Id
Di tengah berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Solok memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat satu catatan yang menarik perhatian dalam laporan keuangan daerah. Sebuah utang belanja modal atas pekerjaan pembangunan THKW yang berasal dari tahun 2020 hingga akhir tahun 2025 masih tercatat sebesar Rp1.354.054.168.
Nilai tersebut bukan angka baru. Berdasarkan penelusuran terhadap Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Solok dalam LHP BPK RI Tahun 2023, 2024, dan 2025, utang pembangunan THKW tercatat dengan nilai yang sama selama tiga tahun berturut-turut tanpa mengalami pengurangan maupun pelunasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada LHP Tahun 2023, BPK mencatat utang pembangunan THKW sebesar Rp1,354 miliar sebagai bagian dari utang belanja modal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nilai tersebut kembali muncul pada LHP Tahun 2024 dan tetap tercatat utuh pada LHP Tahun 2025.
Fakta ini menunjukkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025 tidak terdapat perubahan terhadap posisi utang tersebut. Dalam tabel mutasi utang belanja modal yang disajikan pemerintah daerah, tidak tercatat adanya pengurangan maupun pembayaran terhadap kewajiban pembangunan THKW.
BPK dalam Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 menyebutkan bahwa utang belanja modal pada Dinas PUPR sebesar Rp1.868.624.318,00, di mana Rp1.354.054.168,00 di antaranya merupakan utang tahun 2020 atas pekerjaan pembangunan THKW yang belum dilunasi hingga tahun 2025.
Selain THKW, utang belanja modal PUPR juga berasal dari pembangunan Kantor Camat Gunung Talang sebesar Rp494.761.150 dan perencanaan teknis pembangunan kantor camat sebesar Rp19.809.000. Namun nilai terbesar tetap berasal dari proyek THKW yang mencapai lebih dari Rp1,35 miliar.
Yang menarik, pada Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Solok berhasil mengurangi utang belanja modal lebih dari Rp1 miliar melalui pembayaran sejumlah pekerjaan infrastruktur lainnya. Beberapa pekerjaan yang berhasil diselesaikan antara lain Jalan Muaro–Garabak, Jalan Paninjauan–Kuncir, Dam Parit Penahan Banjir Batang Gumanti Daerah Pinti Kayu, jasa konsultasi perencanaan teknis, serta pekerjaan pengawasan jalan.
Namun di tengah pengurangan utang tersebut, posisi utang pembangunan THKW justru tidak mengalami perubahan sama sekali. Nilainya tetap Rp1.354.054.168 sejak 2023 hingga 2025.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah. Apa sebenarnya proyek THKW tersebut? Di mana lokasinya? Apakah pekerjaan telah selesai dan dimanfaatkan masyarakat? Siapa pihak ketiga yang memiliki hak tagih atas pekerjaan tersebut? Dan yang paling penting, mengapa kewajiban pembayaran tersebut belum dapat diselesaikan selama lima tahun terakhir?
Secara akuntansi pemerintahan, pencatatan utang dalam neraca menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih mengakui adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan. Dengan kata lain, selama utang tersebut masih tercatat dalam laporan keuangan, maka kewajiban tersebut masih diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, dokumen LHP yang ditelusuri belum memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab utama belum terselesaikannya utang tersebut. Tidak ditemukan uraian apakah persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa kontrak, kendala administratif, proses hukum, ataupun keterbatasan anggaran daerah. Yang tercatat hanyalah fakta bahwa utang tersebut masih berada dalam neraca daerah hingga akhir tahun pemeriksaan.
Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, keberadaan utang yang bertahan selama lima tahun tentu menjadi perhatian tersendiri. Sebab laporan keuangan tidak hanya berfungsi mencatat aset dan kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas publik yang menunjukkan bagaimana kewajiban daerah diselesaikan dari waktu ke waktu.
Karena itu, DPRD Kabupaten Solok, khususnya Komisi III yang membidangi infrastruktur dan pekerjaan umum, dinilai perlu melakukan pendalaman terhadap status proyek tersebut. Selain memastikan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, DPRD juga dapat meminta penjelasan terkait status hukum, administrasi, dan rencana penyelesaian kewajiban yang masih tercatat dalam laporan keuangan daerah.
Di sisi lain, transparansi dari pemerintah daerah juga menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan terbuka mengenai status proyek THKW, dasar pengakuan utang, identitas pihak ketiga yang memiliki hak tagih, serta langkah-langkah penyelesaiannya akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga 31 Desember 2025, angka Rp1.354.054.168 tersebut masih tercatat dalam neraca Pemerintah Kabupaten Solok sebagai utang atas pekerjaan pembangunan THKW yang berasal dari tahun 2020. Lima tahun telah berlalu, namun kewajiban tersebut masih bertahan dalam laporan keuangan daerah dan menunggu penjelasan serta penyelesaian yang lebih terang kepada publik. Ms
![]()













