BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – MonitorS.id

Belanja infrastruktur jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pada 17 paket pekerjaan jalan dan jembatan yang dikelola Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR).

Temuan tersebut bukan berasal dari pemeriksaan administratif semata. BPK melakukan pengukuran ulang pekerjaan (final quantity/backup data) di lapangan, pemeriksaan fisik bersama penyedia, konsultan pengawas, dan PPK, serta pengujian laboratorium terhadap mutu material seperti laston, agregat, hingga kuat tekan beton. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menghitung nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak mencapai Rp1.435.858.617,10 pada 17 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp87,73 miliar.

Temuan itu tersebar pada sejumlah proyek strategis di berbagai wilayah Sumatera Barat, di antaranya ruas Manggopoh–Padang Luar, Payakumbuh–Sitangkai, Baso–Batas Batusangkar, Koto Gadang–Palembayan, Pangkalan–Sialang–Gelugur, Simpang Padang Karambia–Tanjung Bungo, Rawang–Talawi, Sasak–Maligi, hingga pembangunan Jembatan Pati Bubur 6.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari seluruh paket tersebut, Pelebaran Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) menjadi temuan terbesar dengan nilai koreksi Rp334.282.361,33. Disusul Pembangunan Jalan Sasak–Maligi (P.033.2) sebesar Rp276.354.872,47, serta Rehabilitasi Jalan Payakumbuh–Sitangkai Paket 2 sebesar Rp132.043.737,38.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Ukuran Tertinggi Polri Presisi

Yang menarik, koreksi BPK tidak hanya disebabkan kekurangan volume pekerjaan. Sejumlah paket juga dikoreksi akibat ketidaksesuaian mutu, seperti hasil uji berat jenis laston, ketebalan lapisan perkerasan, analisis agregat, hingga hasil pengujian kuat tekan beton yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Temuan tersebut menjadi dasar BPK menghitung nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas BMCKTR untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, menginstruksikan KPA, PPK, PPTK, serta pejabat teknis agar mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dalam dokumen rencana aksi, Pemprov Sumbar diberikan target 60 hari untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

MonitorS.id akan mengulas satu per satu paket pekerjaan tersebut dalam serial investigasi berikutnya. Pada Episode 2, perhatian akan diarahkan pada proyek Pelebaran Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) yang mencatat nilai koreksi terbesar dalam temuan BPK, untuk mengurai bagaimana proses pemeriksaan, item pekerjaan yang dikoreksi, serta rekomendasi yang diberikan auditor negara.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan
Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan
Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan
Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka
Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort
Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok
OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
Di Bawah Kepemimpinan Syoufitri, Retribusi Dinas Perikanan dan Pangan Tiga Tahun Tak Pernah Capai Target
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:07 WIB

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:52 WIB

Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:47 WIB

Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:45 WIB

Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

Berita Terbaru