PADANG – MonitorS.id
Belanja infrastruktur jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pada 17 paket pekerjaan jalan dan jembatan yang dikelola Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR).
Temuan tersebut bukan berasal dari pemeriksaan administratif semata. BPK melakukan pengukuran ulang pekerjaan (final quantity/backup data) di lapangan, pemeriksaan fisik bersama penyedia, konsultan pengawas, dan PPK, serta pengujian laboratorium terhadap mutu material seperti laston, agregat, hingga kuat tekan beton. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menghitung nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak mencapai Rp1.435.858.617,10 pada 17 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp87,73 miliar.
Temuan itu tersebar pada sejumlah proyek strategis di berbagai wilayah Sumatera Barat, di antaranya ruas Manggopoh–Padang Luar, Payakumbuh–Sitangkai, Baso–Batas Batusangkar, Koto Gadang–Palembayan, Pangkalan–Sialang–Gelugur, Simpang Padang Karambia–Tanjung Bungo, Rawang–Talawi, Sasak–Maligi, hingga pembangunan Jembatan Pati Bubur 6.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari seluruh paket tersebut, Pelebaran Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) menjadi temuan terbesar dengan nilai koreksi Rp334.282.361,33. Disusul Pembangunan Jalan Sasak–Maligi (P.033.2) sebesar Rp276.354.872,47, serta Rehabilitasi Jalan Payakumbuh–Sitangkai Paket 2 sebesar Rp132.043.737,38.
Yang menarik, koreksi BPK tidak hanya disebabkan kekurangan volume pekerjaan. Sejumlah paket juga dikoreksi akibat ketidaksesuaian mutu, seperti hasil uji berat jenis laston, ketebalan lapisan perkerasan, analisis agregat, hingga hasil pengujian kuat tekan beton yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Temuan tersebut menjadi dasar BPK menghitung nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas BMCKTR untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, menginstruksikan KPA, PPK, PPTK, serta pejabat teknis agar mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dalam dokumen rencana aksi, Pemprov Sumbar diberikan target 60 hari untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
MonitorS.id akan mengulas satu per satu paket pekerjaan tersebut dalam serial investigasi berikutnya. Pada Episode 2, perhatian akan diarahkan pada proyek Pelebaran Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) yang mencatat nilai koreksi terbesar dalam temuan BPK, untuk mengurai bagaimana proses pemeriksaan, item pekerjaan yang dikoreksi, serta rekomendasi yang diberikan auditor negara.
![]()













