MONITORS | Bali
Penguatan akses keadilan bagi masyarakat tidak hanya bergantung pada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum, tetapi juga pada hadirnya advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Semangat itulah yang mewarnai prosesi pengambilan sumpah advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi Bali pada Kamis (20/6/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut, sebanyak 18 calon advokat resmi diambil sumpahnya dan berhak menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang turut mengikuti prosesi tersebut adalah Syahdan, S.H., M.H..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyumpahan advokat merupakan tahapan penting dalam sistem hukum Indonesia karena menjadi pintu masuk resmi bagi seorang sarjana hukum untuk menjalankan fungsi pendampingan, pembelaan, konsultasi, dan advokasi hukum bagi masyarakat. Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab moral dan etika yang tinggi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPW PERADI Utama Bali Rikhardus Ikun, Bendahara Umum PERADI Utama Dr. Syahegho, serta Michael bersama jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutannya, pengurus organisasi menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia karena memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan dan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
“Advokat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah profesi, menegakkan hukum secara objektif, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” ujar salah seorang pengurus PERADI Utama.
Bagi masyarakat, keberadaan advokat yang kompeten dan berintegritas memiliki arti penting dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Tidak sedikit persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan profesional agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara maksimal dan tidak kehilangan hak-haknya dalam proses peradilan.
Usai pengambilan sumpah, Syahdan menyampaikan komitmennya untuk menjadikan profesi advokat sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya mereka yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum yang memadai.
“Sebagai seorang advokat, saya siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bagi saya membantu masyarakat adalah tugas mulia. Saya akan tetap berjuang bersama masyarakat yang merasa terzalimi dari sisi hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan salah satu esensi profesi advokat, yakni menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat. Di tengah dinamika sosial dan kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang, kehadiran advokat tidak hanya dibutuhkan di ruang persidangan, tetapi juga dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta advokasi terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan bertambahnya 18 advokat baru yang telah resmi disumpah, diharapkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat semakin meningkat. Lebih dari itu, kehadiran para advokat muda juga diharapkan mampu memperkuat budaya hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi etika profesi, serta berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.MS
![]()













