Jakarta – MonitorS.id
Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, pemerintah menegaskan pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat. Karena itu, menurutnya, aset yang diperoleh dari tindak pidana harus ditelusuri, disita, dan dikembalikan untuk kepentingan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorongan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penjara bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Banyak kalangan menilai, tanpa kemampuan mengambil kembali hasil kejahatan, hukuman pidana belum sepenuhnya memberikan efek jera.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam melacak, membekukan, menyita, hingga melelang aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Kehadiran regulasi ini juga dinilai penting untuk menutup celah praktik pencucian uang dan penyembunyian kekayaan hasil korupsi.
Namun, optimisme tersebut masih berhadapan dengan tantangan politik di parlemen. Meski pemerintah telah menyatakan dukungan, pengesahan RUU tetap berada di tangan DPR RI sebagai bagian dari proses legislasi. Fakta bahwa rancangan undang-undang ini telah bertahun-tahun belum juga disahkan membuat publik mempertanyakan sejauh mana komitmen politik seluruh fraksi dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa regulasi perampasan aset harus disusun secara cermat agar tetap menghormati prinsip negara hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum melalui mekanisme pembuktian dan pengawasan peradilan yang transparan. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan korupsi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, masyarakat menilai momentum ini menjadi ujian bagi sinergi pemerintah dan DPR. Dukungan Presiden telah disampaikan secara terbuka, sementara harapan publik semakin besar agar pembahasan RUU tidak kembali berlarut-larut seperti pada periode-periode sebelumnya.
Apabila regulasi ini berhasil disahkan, Indonesia dinilai akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil tindak pidana, meningkatkan pengembalian kerugian negara, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Kini, perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada komitmen pemerintah, tetapi juga pada langkah nyata DPR RI. Pertanyaannya, apakah momentum politik saat ini akan menjadi titik balik lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset, atau kembali menjadi agenda yang tertunda di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. MS
![]()













