OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
KUANTAN SINGINGI –MonitorS.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan. Bersama keduanya, KPK juga menahan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, yang diduga berperan sebagai pemberi fasilitas suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sedikitnya 10 orang serta menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Bupati dan Sekda sempat tidak berada di lokasi ketika tim KPK melakukan operasi. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap dilakukan melalui pemberian kendaraan mewah sebagai mahar jabatan. Untuk pengangkatan Sekda pada 2026, Zulkarnaen diduga memberikan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman Amby.
KPK juga mengungkap pola serupa diduga telah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR.
Penyidik menduga kedua kendaraan tersebut diperoleh melalui skema kredit yang difasilitasi pihak swasta. Sebagai imbalannya, perusahaan milik Ardiles diduga memperoleh keuntungan berupa kemudahan memenangkan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak berhenti pada dugaan jual beli jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berasal dari kalangan petani. Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi daerah. Praktik jual beli jabatan, apabila terbukti di pengadilan, bukan hanya merusak sistem merit aparatur sipil negara, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah dan pelayanan publik.
Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
![]()














