MONITORS | Kabupaten Solok
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Solok, Zulfadli, menilai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok seharusnya memprioritaskan penyelesaian jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.) sebelum melakukan penataan lebih lanjut berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada MONITORS menanggapi surat Disdikpora Kabupaten Solok tertanggal 6 Juli 2026 yang mengundang 22 kepala sekolah untuk mengikuti rapat terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang seharusnya menjadi fokus hari ini adalah penyelesaian pengisian jabatan kepala sekolah yang masih dijabat Plt., karena hal itu menyangkut tatanan sekolah,” kata Zulfadli.
Menurutnya, kepastian kepemimpinan di satuan pendidikan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama masih banyak sekolah dipimpin oleh Plt., pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian jabatan definitif agar tata kelola sekolah berjalan lebih optimal.
Pernyataan Dewan Pendidikan tersebut muncul di tengah pertanyaan publik mengenai pemanggilan yang hanya melibatkan 22 kepala sekolah. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Disdikpora mengenai dasar penentuan peserta rapat tersebut.
Apabila agenda tersebut merupakan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, muncul pertanyaan mengapa tidak seluruh kepala sekolah dilibatkan, mengingat regulasi tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan. Sebaliknya, jika rapat tersebut merupakan tahapan penataan kepala sekolah, publik juga memerlukan penjelasan mengenai tujuan rapat, dasar penetapan peserta, serta tahapan kebijakan yang sedang disiapkan.
Di sisi lain, Kabupaten Solok hingga kini masih menghadapi persoalan banyaknya jabatan kepala sekolah yang belum diisi secara definitif. Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai berpengaruh terhadap stabilitas tata kelola pendidikan.
Karena itu, Dewan Pendidikan berharap implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat berjalan seiring dengan percepatan penyelesaian jabatan kepala sekolah definitif sehingga kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan dunia pendidikan di Kabupaten Solok.
Hingga berita ini diterbitkan, MONITORS masih menunggu tanggapan resmi Kepala Disdikpora Kabupaten Solok terkait tujuan pemanggilan 22 kepala sekolah tersebut, dasar penentuan peserta rapat, serta langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan pengangkatan kepala sekolah definitif.
MS
![]()













