Disdikpora Diminta Jangan Acuh, Prioritaskan Penyelesaian Plt Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan Pertanyakan Pemanggilan 22 Kepsek

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MONITORS | Kabupaten Solok

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Solok, Zulfadli, menilai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok seharusnya memprioritaskan penyelesaian jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.) sebelum melakukan penataan lebih lanjut berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada MONITORS menanggapi surat Disdikpora Kabupaten Solok tertanggal 6 Juli 2026 yang mengundang 22 kepala sekolah untuk mengikuti rapat terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang seharusnya menjadi fokus hari ini adalah penyelesaian pengisian jabatan kepala sekolah yang masih dijabat Plt., karena hal itu menyangkut tatanan sekolah,” kata Zulfadli.

Menurutnya, kepastian kepemimpinan di satuan pendidikan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama masih banyak sekolah dipimpin oleh Plt., pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian jabatan definitif agar tata kelola sekolah berjalan lebih optimal.

Pernyataan Dewan Pendidikan tersebut muncul di tengah pertanyaan publik mengenai pemanggilan yang hanya melibatkan 22 kepala sekolah. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Disdikpora mengenai dasar penentuan peserta rapat tersebut.

Baca Juga:  Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Apabila agenda tersebut merupakan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, muncul pertanyaan mengapa tidak seluruh kepala sekolah dilibatkan, mengingat regulasi tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan. Sebaliknya, jika rapat tersebut merupakan tahapan penataan kepala sekolah, publik juga memerlukan penjelasan mengenai tujuan rapat, dasar penetapan peserta, serta tahapan kebijakan yang sedang disiapkan.

Di sisi lain, Kabupaten Solok hingga kini masih menghadapi persoalan banyaknya jabatan kepala sekolah yang belum diisi secara definitif. Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai berpengaruh terhadap stabilitas tata kelola pendidikan.

Karena itu, Dewan Pendidikan berharap implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat berjalan seiring dengan percepatan penyelesaian jabatan kepala sekolah definitif sehingga kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan dunia pendidikan di Kabupaten Solok.

Hingga berita ini diterbitkan, MONITORS masih menunggu tanggapan resmi Kepala Disdikpora Kabupaten Solok terkait tujuan pemanggilan 22 kepala sekolah tersebut, dasar penentuan peserta rapat, serta langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan pengangkatan kepala sekolah definitif.

MS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Padang
H. Candra Dorong Lulusan SLTA Kabupaten Solok Tembus Kampus Unggulan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp370 Juta
Mevrizal dan Kawan-Kawan Terpilih Pimpin KAHMI Sumbar Periode 2026-2031
1.200 Pelanggan Terdampak, Perumda Tirta Solok Temukan Dua Karung Plastik di Pipa Transmisi
Wabup Solok Tegaskan Tidak Ada Mahar Jabatan Kepsek, Minta ASN Abaikan Oknum Catut Nama Pimpinan Daerah
14 Tahun Tanpa Audit, Apa yang Terjadi dengan Perumda Solinda?
Hasnul: Penetapan Tersangka Fraud Bank Nagari Bukti Komitmen Pembenahan Tata Kelola
Bapemperda DPRD Solok Selesaikan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:33 WIB

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:50 WIB

H. Candra Dorong Lulusan SLTA Kabupaten Solok Tembus Kampus Unggulan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp370 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:07 WIB

Mevrizal dan Kawan-Kawan Terpilih Pimpin KAHMI Sumbar Periode 2026-2031

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:03 WIB

1.200 Pelanggan Terdampak, Perumda Tirta Solok Temukan Dua Karung Plastik di Pipa Transmisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Wabup Solok Tegaskan Tidak Ada Mahar Jabatan Kepsek, Minta ASN Abaikan Oknum Catut Nama Pimpinan Daerah

Berita Terbaru