AROSUKA, MonitorS, – Dinas Pendidikan Kabupaten Solok menegaskan bahwa pemanggilan sejumlah kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 16 tahun merupakan bagian dari implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Langkah tersebut disebut bukan lagi sebatas sosialisasi, melainkan pelaksanaan regulasi yang telah berlaku secara nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Elafki, mengatakan pemanggilan dilakukan secara bertahap berdasarkan data masa penugasan kepala sekolah yang telah melampaui ketentuan.
“Kita melakukan pemanggilan secara bertahap sesuai data kepala sekolah yang masa penugasannya sudah lebih dari 16 tahun. Ini bukan sosialisasi lagi, tetapi implementasi,” ujar Elafki kepada MonitorS.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025. Karena itu, Dinas Pendidikan berkewajiban menyesuaikan tata kelola penugasan kepala sekolah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 23 ayat (2) mengatur masa penugasan kepala sekolah selama dua periode dengan masing-masing periode empat tahun. Selanjutnya, Pasal 24 memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperpanjang masa penugasan paling lama satu periode apabila belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga memuat ketentuan peralihan bagi kepala sekolah yang telah menjabat sebelum aturan tersebut berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 28. Sementara Pasal 33 mencabut ketentuan sebelumnya mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Penjelasan Dinas Pendidikan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa proses yang tengah berjalan merupakan implementasi regulasi, bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Setiap tahapan akan disesuaikan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kabupaten Solok juga menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dewan Pendidikan berharap pelaksanaan regulasi tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berbasis merit, sehingga proses penugasan kepala sekolah benar-benar mengedepankan kompetensi, integritas, serta kebutuhan satuan pendidikan.
Dengan demikian, implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 di Kabupaten Solok diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian terhadap masa penugasan kepala sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah dan mutu layanan pendidikan di daerah.
(MS)
![]()
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













