Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci

Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Kerinci MonitorS.Id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 17.15 WIB di area perladangan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci.

Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Deri Purnomo mengalami luka serius pada lengan kirinya akibat serangan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku. Saat kejadian, korban tengah memikat burung di lokasi dan sempat menegur sekelompok pemuda yang berada di sekitar area tersebut. Teguran tersebut diduga memicu kemarahan para pelaku, yang kemudian melempari korban dengan batu dan menyerangnya. Salah satu pelaku bahkan mengayunkan pisau yang mengenai lengan kiri korban, mengakibatkan luka sedalam ±3 cm yang memerlukan lima jahitan.

Bertindak cepat, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka adalah:

  1. Yogi Pranata (31), wiraswasta, warga Desa Tanjung Tanah

  2. Tomi Arpensa (22), wiraswasta, warga Desa Tanjung Tanah

  3. Roy Dul Falah (20), mantan pelajar, warga Desa Tanjung Tanah

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal mendapat informasi bahwa para pelaku berencana melarikan diri keluar daerah menggunakan jasa travel. Dengan sigap, tim segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Merangin, khususnya Polsek Sungai Manau, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan kerja sama lintas satuan dalam penanganan kasus ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Kerinci berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.

(Red 01*MT)

 132 total views,  2 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *