SOLOK,MonitorS – Polemik di media sosial terkait unggahan mengenai kuali sakral Kerajaan Solok berujung ke ranah hukum. Syafri Tanjung alias Mak Cay, yang juga merupakan Pimpinan Umum Media Nasional MonitorS, resmi melaporkan akun media sosial bernama Amak Chichay Aliyo Kiara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok, Senin (8/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran tuduhan yang dinilai tidak berdasar melalui media sosial. Syafri menilai unggahan yang dibuat akun tersebut telah menyerang kehormatan dan merusak reputasinya di hadapan publik.
Perkara ini bermula dari unggahan Syafri Tanjung sekitar sepekan lalu berjudul “Kuali Sakral Istana Kerajaan Kabupaten Solok, Dulu Kuali Ini Sempat Mendu Nia.” Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, beberapa waktu kemudian muncul unggahan dari akun Amak Chichay Aliyo Kiara yang menampilkan foto Syafri Tanjung sedang mengangkat sebuah kuali. Foto tersebut diduga diambil tanpa izin dari akun media sosial milik Syafri. Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai narasi yang mengarah pada tuduhan pencurian kuali atau belanga penggorengan terhadap dirinya.
Menurut Syafri, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan, ia memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dipersoalkan kepada penyidik Polres Solok.
“Kami ingin membuktikan apakah penegakan hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), benar-benar dapat ditegakkan. Jika tidak, maka tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan tanpa dasar akan terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tegas Syafri Tanjung usai membuat laporan.
Dalam laporannya, Syafri meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik akun media sosial yang dilaporkan. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap laporan tersebut guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana unggahan di media sosial yang memuat tuduhan tanpa dasar dapat berujung pada proses hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
(GM)
![]()













