20 Kades Terjaring OTT

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat Monitors

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan sebanyak 22 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7) sore. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya merupakan kepala desa, termasuk Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lahat dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung.

OTT tersebut diduga terkait praktik pungutan liar (pungli) dana desa yang diminta kepada para kepala desa, dengan dalih untuk kegiatan sosial di wilayah mereka. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung dan difasilitasi oleh APDESI Lahat, masing-masing kepala desa diminta menyetorkan dana sebesar Rp7 juta. Uang tersebut diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan rencananya akan diberikan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami tujuan dan aliran dana yang telah terkumpul sebesar Rp65 juta tersebut. Ia juga menegaskan bahwa belum semua kepala desa menyanggupi permintaan tersebut, namun uang yang sudah terkumpul telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami tengah menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang menerima dana ini serta frekuensi praktik serupa. Masyarakat diminta bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa fakta yang memadai,” ujar Adhryansah dalam keterangannya pada Jumat (25/7).

Baca Juga:  Bayar Rp. 500 Ribu Perorang, Para Pemancing Kecewa di Lubuk Larangan Sungai Batu Gantih

Adhryansah menambahkan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Sumatera Selatan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Ia menekankan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta tidak memenuhi permintaan dari pihak yang mengatasnamakan APH.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa OTT dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan permintaan dana untuk oknum APH. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dan belum ada penetapan tersangka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini yang turut menyeret banyak kepala desa serta seorang camat. Ia mengimbau seluruh pemerintah kabupaten di Sumatera Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap jajaran perangkat desa.

“Perlu perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan dan pembinaan harus diperketat agar integritas dan tata kelola pemerintahan tetap terjaga,” ujar Edward.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik-praktik yang mencederai integritas pengelolaan dana publik, serta terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

(Red 08*SSB)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru