AROSUKA, Monitors,- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Solok dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi capaian yang patut diapresiasi. Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, di balik euforia raihan WTP yang kerap menjadi sorotan publik, terdapat kerja-kerja administratif, pengawasan, dan koordinasi yang berlangsung secara konsisten di balik layar. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti serta berbagai kelemahan tata kelola yang ditemukan auditor dapat diperbaiki secara berkelanjutan.
Dalam proses tersebut, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Sekretariat Daerah Kabupaten Solok menjadi tiga perangkat daerah yang memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan. Meski jarang menjadi perhatian publik, ketiga OPD tersebut berada di garda depan dalam mengawal proses perbaikan pasca-audit dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), Pemerintah Kabupaten Solok masih terus melakukan penyelesaian berbagai rekomendasi yang diberikan BPK. Hingga akhir tahun 2024 tercatat sebanyak 222 rekomendasi hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti. Sebagian besar rekomendasi tersebut telah memperoleh tindak lanjut sesuai rekomendasi auditor, meskipun masih terdapat beberapa yang memerlukan penyelesaian lanjutan.
Inspektorat Daerah memiliki fungsi strategis dalam melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam pengawasan penyelesaian kerugian daerah, penguatan sistem pengendalian intern, serta memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi bagian dari agenda perbaikan birokrasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, BKD menjalankan peran penting dalam penataan administrasi keuangan dan aset daerah. Dalam sejumlah rekomendasi pemeriksaan terkait pengamanan aset, inventarisasi barang milik daerah, hingga penyempurnaan pencatatan aset pemerintah daerah, BKD menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat mandat untuk memastikan proses tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Sekretariat Daerah memiliki fungsi koordinatif yang menjadi penghubung antar perangkat daerah dalam penyelesaian rekomendasi pemeriksaan. Peran tersebut meliputi koordinasi kebijakan, fasilitasi komunikasi lintas OPD, hingga dukungan administratif guna mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan auditor.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, peran yang dijalankan ketiga OPD tersebut menunjukkan pentingnya budaya akuntabilitas yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian opini audit, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa opini WTP tidak seharusnya dipahami sebagai tujuan akhir. Sebaliknya, opini tersebut harus menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola secara terus-menerus. Sebab, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari opini audit yang diraih, tetapi juga dari kemampuan menindaklanjuti rekomendasi, menyelesaikan temuan, memperbaiki sistem pengendalian intern, dan menjaga aset daerah secara tertib.
Dalam sejumlah laporan pemeriksaan sebelumnya, BPK masih menemukan berbagai persoalan yang memerlukan perhatian, mulai dari pengelolaan aset, administrasi keuangan, hingga penyelesaian tindak lanjut atas temuan lama. Karena itu, keberadaan perangkat daerah yang secara konsisten mengawal proses perbaikan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, mempertahankan opini WTP tentu menjadi capaian yang membanggakan. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rekomendasi pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara efektif sehingga tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan, tetapi juga dalam kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di balik berbagai capaian tersebut, peran Inspektorat Daerah, BKD, dan Sekretariat Daerah mungkin tidak selalu terlihat di ruang publik. Namun justru melalui kerja-kerja senyap merekalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik terus dibangun dan dijaga di Kabupaten Solok.
(MS)
![]()













