Editorial Monitors.id
Taman Hutan Kota (THKW) Kabupaten Solok seharusnya tidak lagi dipandang sebagai sekadar aset yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Kawasan yang dibangun dengan anggaran publik itu semestinya telah memasuki fase pemanfaatan, bukan terus berada dalam ruang diskusi mengenai siapa yang akan mengelolanya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Solok Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, reklasifikasi, hingga penyesuaian pencatatan. Di sisi lain, BPK juga masih mencatat bahwa penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum sepenuhnya tertib, sehingga pembenahan tata kelola aset masih harus terus dilakukan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pembahasan mengenai masa depan THKW telah beberapa kali dilakukan melalui rapat yang melibatkan Sekretaris Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pariwisata. Hal ini menunjukkan adanya upaya mencari formulasi terbaik terkait pengelolaan kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat adanya keputusan final mengenai OPD yang akan menjadi penanggung jawab utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Dinas PUPR pada dasarnya memiliki tugas merencanakan, membangun, dan menata aset fisik. PUPR membangun jalan, gedung, jaringan, infrastruktur pendukung, sekaligus menata administrasi aset hasil pembangunan sebelum diserahterimakan sesuai mekanisme Barang Milik Daerah. Setelah pembangunan selesai, fungsi PUPR bukan lagi mengelola operasional kawasan, melainkan memastikan aset siap dimanfaatkan oleh perangkat daerah yang diberi kewenangan.
Di sinilah persoalan THKW tampaknya memasuki babak baru. Pembangunan fisik telah dilakukan, pembenahan administrasi aset terus berjalan, namun pemanfaatan kawasan masih menunggu kepastian mengenai siapa yang akan menjadi “tuan rumah”. Bila memang berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dan kebijakan daerah pengelolaan destinasi wisata menjadi bagian dari tugas Dinas Pariwisata, maka kepastian penugasan tersebut perlu segera diputuskan melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat pertimbangan lain, pemerintah daerah juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kehati-hatian administratif memang penting. Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi sikap saling menunggu yang justru membuat aset daerah kehilangan momentum untuk dimanfaatkan. Uang rakyat yang digunakan membangun THKW tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, melainkan harus menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan pendidikan bagi masyarakat.
Publik tentu berharap setiap perangkat daerah tidak hanya bekerja berdasarkan rutinitas administrasi, tetapi juga memiliki keberanian mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya. Jika masih terdapat hal-hal administratif yang harus disempurnakan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui koordinasi lintas OPD di bawah arahan pemerintah daerah, bukan menjadi alasan untuk menunda optimalisasi aset dalam waktu yang tidak pasti.
Kabupaten Solok membutuhkan kepastian. THKW bukan sekadar angka dalam neraca aset daerah, tetapi investasi publik yang harus hidup dan memberi manfaat. Kawasan ini berpotensi menjadi ruang terbuka hijau, pusat edukasi lingkungan, destinasi wisata keluarga, sekaligus penggerak ekonomi masyarakat apabila dikelola secara profesional.
Pada akhirnya, THKW tidak sedang menunggu OPD yang hanya mampu bekerja secara administratif. THKW menunggu pemimpin perangkat daerah yang memiliki visi, berani mengambil tanggung jawab, mampu membangun kolaborasi lintas sektor, dan sanggup mengubah aset daerah menjadi ruang yang produktif bagi masyarakat.
Karena sejatinya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa besar aset yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari setiap rupiah uang rakyat yang telah dibelanjakan. MS
![]()













