Kabupaten Solok | MonitorS.id
Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pada Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok dalam tiga tahun terakhir menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), target penerimaan retribusi dinas tersebut belum pernah tercapai secara optimal sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Perikanan dan Pangan ditargetkan menghimpun retribusi sebesar Rp125 juta. Namun hingga akhir tahun, realisasi yang berhasil diperoleh hanya Rp55,75 juta atau 44,60 persen dari target yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut tidak menunjukkan perbaikan pada tahun berikutnya. Dalam LKPD Tahun 2024, target retribusi sebesar Rp125,015 juta, namun realisasi hanya mencapai Rp31,01 juta atau 24,81 persen. Data pada dokumen yang ditelusuri juga menunjukkan capaian tersebut masih berada pada angka yang sama, sehingga menggambarkan belum adanya peningkatan yang signifikan dalam optimalisasi penerimaan retribusi.
Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut target retribusi Dinas Perikanan dan Pangan belum pernah tercapai. Kondisi ini menjadi salah satu indikator yang layak mendapat perhatian dalam evaluasi kinerja perangkat daerah, terutama dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah.
Dinas Perikanan dan Pangan yang saat ini dipimpin Syoufitri memiliki tanggung jawab mengelola berbagai potensi pendapatan daerah dari sektor yang menjadi kewenangannya. Karena itu, capaian retribusi yang belum optimal selama beberapa tahun berturut-turut patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas strategi pengelolaan PAD, tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya faktor lain seperti penetapan target, kondisi objek retribusi, maupun perubahan kebijakan yang memengaruhi realisasi pendapatan.
Apabila dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya, capaian retribusi Dinas Perikanan dan Pangan juga masih berada pada kelompok OPD dengan realisasi rendah. LKPD mencatat Dinas Komunikasi dan Informatika hanya mencapai 4,95 persen, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan 15,57 persen, sementara Dinas PUPR mencapai 40,20 persen dari target retribusi yang ditetapkan.
Rendahnya capaian retribusi tersebut memang bukan merupakan temuan kerugian negara maupun pelanggaran hukum. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberhasilan mencapai target pendapatan merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja organisasi perangkat daerah. Target yang tidak tercapai secara berulang dapat menjadi sinyal perlunya pembenahan dalam perencanaan, strategi pemungutan, pengawasan, maupun optimalisasi potensi pendapatan.
Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan menjadikan capaian retribusi ini sebagai salah satu indikator dalam mengevaluasi kinerja OPD. Evaluasi tersebut penting untuk mengukur apakah target yang ditetapkan telah realistis, apakah strategi peningkatan PAD telah berjalan efektif, serta apakah seluruh potensi retribusi yang menjadi kewenangan Dinas Perikanan dan Pangan telah dimanfaatkan secara optimal.
Evaluasi yang objektif akan menjadi dasar dalam memperkuat kapasitas birokrasi sekaligus meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Sebab, setiap target pendapatan yang tidak tercapai akan berpengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Selama tiga tahun berturut-turut target retribusi belum pernah tercapai secara optimal, Dinas Perikanan dan Pangan menjadi salah satu OPD yang layak memperoleh perhatian dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Solok. Harapannya, evaluasi tersebut dapat menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang konkret sehingga potensi PAD dari sektor perikanan dan pangan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
MS
![]()













