Episode 1
MONITORS|AROSUKA
Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD memperkuat pendapatan daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perhatian publik juga tertuju pada nasib salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Solok Nan Indah atau Solinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta memperkuat kepastian hukum dalam optimalisasi penerimaan daerah.
Namun di tengah semangat peningkatan PAD tersebut, Perumda Solinda justru menyisakan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok, perusahaan daerah tersebut diketahui tidak lagi beroperasi sejak tahun 2021 dan laporan keuangannya belum diaudit sejak tahun buku 2011. Meski demikian, Solinda masih tercatat sebagai investasi permanen pemerintah daerah.
Nilai investasi Pemerintah Kabupaten Solok pada Perumda Solinda tercatat sebesar Rp255,21 juta pada tahun 2023, turun menjadi Rp255,13 juta pada tahun 2024 dan kembali turun menjadi Rp255,08 juta pada tahun 2025. Penurunan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian nilai investasi, sementara belum terlihat adanya kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal secara historis, pemerintah daerah pernah menanamkan modal dan mengalihkan sejumlah aset kepada Solinda dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,32 miliar, meliputi penyertaan modal awal, eks Badan Pengelola Dana Revolving, hibah aset Mini Market Solinda, aset eks PT Aripan Bumi Solinda dan aset lainnya.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana kondisi aset riil perusahaan saat ini? Apakah seluruh aset masih dikuasai? Mengapa laporan keuangan tidak diaudit selama lebih dari satu dekade? Dan yang tidak kalah penting, mampukah Solinda kembali dihidupkan untuk mendukung peningkatan PAD Kabupaten Solok?
Menariknya, di tengah kondisi mati suri tersebut, Perumda Solinda diketahui telah memiliki direktur utama baru pada tahun 2025. Langkah ini memunculkan harapan adanya upaya revitalisasi BUMD tersebut.
Di saat DPRD dan pemerintah daerah tengah melakukan berbagai langkah optimalisasi penerimaan daerah melalui penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi, keberadaan Perumda Solinda menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali peran BUMD sebagai instrumen ekonomi daerah.MS
Bersambung…
Episode 2:
“Menelusuri Jejak Aset Solinda: Masih Ada atau Tinggal Catatan di Neraca?”
![]()













