MONITORS|AROSUKA
Dinamika implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Solok kembali berkembang. Di tengah proses penataan kepala sekolah definitif, muncul isu yang menjadi perbincangan di kalangan guru terkait dugaan adanya oknum yang mengklaim dapat membantu memperoleh jabatan kepala sekolah dengan imbalan sejumlah uang.
Isu tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I. Menurutnya, informasi tersebut tidak hanya diterimanya melalui pesan WhatsApp dari sejumlah kalangan, tetapi juga telah menjadi pembicaraan di lingkungan para pendidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Bupati terkait isu ini. Kami menghimbau seluruh ASN agar tidak percaya apabila ada oknum yang mengiming-imingi jabatan kepala sekolah dengan meminta sejumlah uang, baik yang mengatasnamakan saya, istri saya, Bupati maupun istri Bupati,” tegas H. Candra kepada MonitorS.
Ia mengaku prihatin jika dinamika implementasi Permendikdasmen justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dan menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
“Saya juga sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Disdikpora untuk memberikan perhatian serius. Jika ada pegawai yang mencoba mengambil peluang dalam situasi ini, tentu akan menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut H. Candra, Pemerintah Kabupaten Solok saat ini tengah berupaya melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan. Karena itu, isu-isu yang berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi harus dicegah sejak dini.
“Kami sangat malu atas rapor merah yang diberikan DPRD beberapa waktu lalu. Itu menjadi lecutan bagi kami untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai isu terkait penetapan kepala sekolah definitif justru semakin mempertegas persepsi buruk terhadap capaian kinerja pemerintah daerah,” katanya.
Ia kembali menegaskan agar seluruh ASN yang nantinya mengikuti proses penataan kepala sekolah tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan dengan mengatasnamakan pimpinan daerah.
“Kami ingin menjawab berbagai persoalan dengan kinerja yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam penataan jabatan, kami akan mengacu pada prinsip meritokrasi. Segala bentuk patronase politik maupun penempatan jabatan harus sesuai kebutuhan organisasi dan indikator penilaian yang objektif,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok telah menyatakan bahwa implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi momentum untuk menata kepemimpinan sekolah dan mengurangi fenomena kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt).
Dewan Pendidikan Kabupaten Solok juga mengingatkan agar implementasi regulasi tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berbasis merit, serta terbebas dari praktik transaksional yang dapat merusak tujuan utama peningkatan kualitas tata kelola pendidikan.
Munculnya isu dugaan “mahar jabatan” di tengah proses implementasi regulasi tersebut menjadi pengingat bahwa pembenahan tata kelola pendidikan tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses penataan.
Pemerintah Kabupaten Solok pun memastikan bahwa proses penetapan kepala sekolah definitif akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi demi peningkatan mutu pendidikan di daerah.MS
![]()













