Lampung Selatan MonitorS id
Pungutan liar di lokasi wisata Pantai Bahari Sebalang Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sepertinya makin menjadi jadi dan membuat keresahan, karena karcis masuk tersebut berimbas kepada rusaknya perekonomian masyarakat sekitar yang mana mereka berharap mencari Reski sambil berjualan disepanjang pantai supaya bisa membantu membangkitkan Ekonomi mereka, namun akibat adanya pemungutan karcis masuk dengan harga masuk yang mencekik sehingga berdampak terhadap sepinya pengunjung.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media ini tentang adanya Pungutan liar ( PUNGLI ) yang sangat meresahkan yang dikuasai oleh para preman kami mencoba masuk ke lokasi wisata tersebut pada tanggal 7 Agustus 2022 namun apa yang disampaikan oleh masyarakat memang benar adanya, setelah kami masuk ke lokasi tersebut kami di setop oleh petugas karcis dengan menyodorkan sebuah tiket yang harga masuk per orang dikenakan dengan biaya Rp 20.000 dengan memakai penanggung jawab PT Tanjung Selaki NIB : 9120202792746 dan dibawah tiket bertuliskan Wisata Alam Tanjung Selaki.
Saat kami mencoba mempertanyakan keberadaan tiket tersebut yang sangat parahnya petugas tersebut mengatakan bahwa siapapun yang masuk ke lokasi ini wajib membayar tiket Tampa terkecuali.
Hal tersebut kami mencoba mencari informasi tentang keberadaan tiket masuk yang mencekik dan sangat merugikan tersebut yang bakal berdampak kepada masyarakat kecil khususnya bagi masyarakat yang mencoba mencari kehidupan di seputaran pantai, namun informasi yang menarik kami dapatkan di tengah masyarakat, bahwasanya keberadaan tiket masuk tersebut tidak jelas dan tidak direstui oleh masyarakat dan pemerintah desa disini ungkap beberapa orang warga sambil menunjukkan banner yang terpasang bahwa terkait pungutan jenis apapun pemerintah tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut juga diperkuat oleh tanggapan beberapa tokoh masyarakat dan warga setempat terkait pungutan tersebut kami sangat tidak merestui, akibat pungutan tersebut mata pencaharian dan kehidupan kami disini jadi terganggu terang warga ramai ramai memberikan informasi pada media ini, dan perlu diketahui kalau disini namanya wisata Bahari Sebalang tidak Adanya hubungan dengan PT Tanjung Selaki.
“Namun semenjak adanya PT Tanjung Selaki yang memegang HGU disini kami jadi resah entah apa yang mereka perbuat sebagai pemegang HGU, sementara yang kami lihat disini yang dilakukan hanya PUNGLI dengan memanfaatkan preman , dan kami sangat yakin hal ini pasti adanya oknum yang bermain dengan memanfaatkan lokasi mengatas namakan pemakaian HGU, nah seharusnya pemerintah juga memikirkan tentang pemberian izin tersebut terang beberapa warga sekitar saat bincang bincang dengan media ini.
Tidak puas sampai disitu kami juga mencoba mencari informasi tentang keberadaan PT Tanjung Selaki namun hal yang paling buruk kami temukan adalah PT Tanjung Selaki yang saat ini meresahkan di tengah masyarakat ternyata sang Direktur Utama ( Dirut) Basais Sutami adalah berstatus Buronan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Bandar Lampung sejak 2017.
Team 01 Syt
941 total views, 2 views today