Kasus Farmasi Terus Bergulir DELAPAN ORGANISASI RESMI SERAHKAN GUGATAN KE MAHKAMAH AGUNG RI.

- Penulis

Selasa, 8 November 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta MonitorS id

7 Nov. 2022 inv.dpp awdi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besarnya cita cita Presiden Republik Indonesia Ir H. Joko Widodo pada saat menduduki Jabatanya sebagai orang Nomor 1 di Negara Ini, Menginginkan Reformasi Hukum yang mana selama ini seperti racun yang ditinggalkan penjajah dalam bentuk Hukum untuk Menghukum (Law for Punishment) yang seharusnya Hukum Untuk Keadilan (Law For Justice) hal tersebut di respon oleh Sunardjo Sumargono JD Pakar Hukum di Kongres Advokasi Indonesia (KAI Juanda) yang kini giat menjadi Pakar Hukum para Penggugat untuk kepentingan masyarakat.

Meneruskan perjuangan terhadap pabrik Farmasi yang Memproduksi Obat Obatan yang berbahaya dan mengakibatkan kasus Kematian Dan Sakit pada Balita di Indonesia sehingga Pabrik Farmasi Produksi Obat obatan di Gugat Class Aktion ke Mahkamah Agung RI, berita pun kini menjadi viral di tanah air.
Menyusul langkah selanjutnya menyerahkan berita acara dari delapan Pimpinan Organisasi yang ikut menyerahkan Gugatan tersebut, dari delapan organisasi tersebut adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Posbakum Wicaksana (Pos Bantuan Hukum Wicaksana) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) BEM FH Universitas Jakarta Leadham Internasional Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia Emak emak Putra Putri Milenial.

Waupun sempat alot menunggu dari Pukul 11.00 S/D Pukul 13 serta kurangnya respek dan respon dari Pihak Mahkamah agung yang bicara lewat phone seluler di loby kantor namun berita acara telah diterima oleh Pihak Staf Mahkamah Agung, menurut Nardjo atau yang akrab dipanggil Ki Gelo Bejad yang di dampingi Mohamad Yuntri, Kamaruzaman,Supriyanto,Enita,Risma Sihotang dan Dedy pihaknya sepakat akan memberikan Tembusan Berita Acara Gugatan Class Action ini Kepada Presiden Jokowi, Dan Ketua DPR RI agar dapat di jadikan Rapat Dengar Pendapat (RDP)pada agenda sidang Komisi, agar persoalan serius ini dapat di Kabulkan Oleh Mahkamah Agung RI, sebagai Lembaga tertinggi Pelindung Hukum NKRI.

Menurut Nardjo Bahwa Class Action ini baru dilakukan Gugatan Ke Mahkamah Agung RI tehadap Para Pihak Yang Merugikan Masyarakat dalam Hal ini Pabrik Farmasi di Indonesia, karena Kasus dan Permasalahan ini skalanya Nasional Maka Gugatan Tetap di tujukan Ke Pihak Mahkamah Agung RI. Bukan PERMA yang di tujukan Harus ke Pengadilan Negeri/Tinggi Provinsi Kabupaten Kota masing masing, ini menjadi sidang kepentingan Lokal, padahal Kami Para penggugat Agar Gugatan Kami dapat diterima dan dipelajari Oleh Pihak MA agar Tidak Salah Persepsi. Karena gugatan ini bukan bersifat pribadi, atau ketidak tahuan ungkap Romo Nardjo aki aki Gaek yang walaupun duduk di kursi roda tapi memiliki semangat perjuangan yang tinggi untuk Kepentingan Warga Masyarakat.

Baca Juga:  Polres Dharmasraya Amankan Pick up Pengangkut Kayu  Tampa Dokumen

Sementara dari diskusi dan pembicaraan yang di terima Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dari Pihak LPKN Supriyanto,(HAPI) Enita, (Leadham Internasional) Risma Sihotang) Bahwa permasalahan ini tetap akan Dikawal,karena ini untuk kepentingan Warga masyarakat yang kita berikan kepada Negara Agar Tidak Dirugikan tugas kita untuk memberikan Informasi bantuan Hukum terbaik dan Prosedur begitu ucapan Dua srikandi pejuang Hukum yang tetap bersemangat.

sementara Supriyanto LPKN dan Muhamad Yuntri KAI. mengatakan Bahwa Pemberitaan yang masih Hangat dan Ada dari seluruh Media Online yang beredar itu apa adanya semua adalah hasil konfirmasi dan Investigasi, diharapkan Pihak Pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan Ini Jangan Saling tuding dan saling Menyalahakan baik BPOM dan Menteri Kesehatan serta para pihak terkait.

Dengan Adanya Gugatan Class Action Ini merupakan Pajaran Berharga Buat Produsen Besar Pembuat Obat Obatan Untuk Kepentingan Masyarakat Dan Generasi Penerus Bangsa, Harapan Dari Para pihak yang Melakukan Gugatan dan Pihak media yang memberikan Kontribusi Tulisan dan Pemberitaan Agar kepada Pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia Mendukung Penuh dan Mengabulkan GuGatan Class Action Ini. Begitu Ucapan Sunardjo Sumargono JD dan Para Pihak yang Hadir. /BW/SPD/EK/SH./TIM.

Red 01 Syt

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru