Kepergok Berselingkuh, AKP Zainal Nonjob

- Penulis

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung MonitorS id

Kasus oknum polisi AKP Zainal Abidin (ZA) yang digerebek warga saat berduaan dengan istri perwira Polri, kini masih terus bergulir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AKP ZA yang dicopot sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan, dimutasi dengan sanksi nonjob di Polda Lampung

Hukuman bagi AKP ZA itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

” Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra saat dikonfirmasi pada Senin 27/6, AKP Zainal tidak mendapatkan tempat dan jabatan pemutasian oknum perwira pertama Polri itu dilakukan berdasarkan STR Nomor TR430/VI/2022/26 Juni.

Baca Juga:  ASET 850 MILYAR RAIB DARI DAKWAAN INDOSURYA, KORBAN INDOSURYA SOMASI KEJAGUNG

TR mutasi AKP Zainal Abidin tersebut keluar dan ditandatangani oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

“Irjen Hendro Sugiatno juga telah menunjuk AKP Elvis Yani sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan yang baru.

Pemutasian oknum polisi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan perselingkuhan.

Red 01 Syt

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang
Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi
PJU, Paket dan Panggung Politik” : Polemik Penetapan 10 Tersangka Tipikor di Kerinci
Penyegelan Hutan di Sariek Bayang: Langkah Tegas Lawan Pembalakan
Indra Septiarman Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Rabu, 24 September 2025 - 12:01 WIB

Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 11:17 WIB

Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB