Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Sumbar, Kapolda Sumbar buka FGD

- Penulis

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumbar MonitorS id

Polda Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Provinsi Sumbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dibuka Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH yang ditandai dengan pemukulan gong, dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati.

Diawal sambutannya, sebagai tuan rumah Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadirannya kepada narasumber dan akademisi untuk mengisi dan melengkapi butir-butir atau Pasal-pasal dalam pelaksanaan FGD yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sumbar dengan LKAAM terkait masalah restorasi justice di Sumbar.

Ia menerangkan, Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Suku bangsa minang betul-betul memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

“Itu yang menjadi landasan saya dalam perhitungan saya untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,” ujarnya.

Kemudian kata Kapolda Sumbar, dirinya mengawali silaturahmi kepada Ketua LKAAM Sumbar yang baru dan membicarakan tentang hal tersebut, sehingga lahirnya MoU antara LKAAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah terkait restorasi justice.

“Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,” terangnya.

Baca Juga:  Kapolri Copot Perwira Bermasalah, Jika Tidak Sanggup Membersihkan Ekor, Potong Kepalanya

Lanjut Kapolda, Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. “Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi,” sebutnya.

Sebagai informasi katanya, bahwa Restorasi justice dilingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021. Pihaknya pun juga sudah mengimplementasikannya di lapangan.

“Catatan saya di tahun 2021 jumlah total kasus (crime total) 5.585, yang telah diselesaikan secara restorasi justice itu 1.011. Di tahun 2022 ini terjadi crime total
2.257, dan yang sudah dilakukan secara restoratif itu sebanyak 257,” kata Kapolda.

Irjen Pol Teddy Minahasa berharap, pada momentum FGD ini masukan, saran, ide cemerlang, pemikiran strategis dan sebagainya dari berbagai kajian atau perspektif keilmuan untuk memperkaya perjanjian kerjasama yang akan di lakukan antara Polda dengan LKAAM.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 jam 10.00 WIB pelaksanaan FGD dalam rangka restorasi justice penyusunan PKS antara Polda Sumbar dengan LKAAM Provinsi Sumbar secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkasnya.

Dalam FGD ini, dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, guru besar hukum pidana dari Unand, akademisi dari Unes, Gebu Minang, para Kabag Binops (Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditnarkoba, Ditpolairud), Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Polres sejajaran Polda Sumbar, serta Ketua LKAAM Kabupaten Kota se Sumbar.(*)

Red 01 Syt

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang
Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi
PJU, Paket dan Panggung Politik” : Polemik Penetapan 10 Tersangka Tipikor di Kerinci
Penyegelan Hutan di Sariek Bayang: Langkah Tegas Lawan Pembalakan
Indra Septiarman Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Rabu, 24 September 2025 - 12:01 WIB

Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 11:17 WIB

Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB