Advokat Johnny Situwanda,SH.MH, Sebagai Kuasa Hukum Konsumen Djoko Husi Somasi Pengembang Proyek Metro Stater Depok Yang Disinyalir Mangkrak

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta MonitorS id

Advokat Johnny Situwanda, SH.MH, Somasi Pengembang proyek Metro Stater Depok yang disinyalir mangkrak dan penyebabnya masih tak kunjung selesai kapan dibangunnya lokasi itu, kendati telah dibebaskan lahannya sejak beberapa tahun lalu, dan telah dipasarkan propertinya yang dijanjikan akan dibangun ” Kamis 6 Oktober 22.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini PT Andyka Investa sebagai pengembang sekaligus pihak yang menawarkan properti rumah toko (ruko) di Depok Metro Stater, hal itu pernah disomasi oleh salah seorang pembeli ruko bernama Djoko Husi dan Somasi ini yang kedua dilayangkan Djoko melalui kuasa hukumnya Advokasi Johnny Situwanda.SH.MH.

Johnny mengatakan Kami sudah melayangkan somasi/teguran kepada direktur PT Andyka Investa dan pihak penanggung jawab Projet Metro Stater dan tentunya kami mengharapkan permasalahan yang timbul ini dapat diselesaikan dengan baik juga dana pembelian ruko yang sudah dibayarkan oleh klien kami kepada PT Andyka Investa mencapai miliaran rupiah untuk dapat segera dikembalikan kepada klien kami,” ujar Johnny, Kamis (6/10/2022).

Perlu diketahui Djoko sendiri membeli dua unit ruko total dengan sebesar Rp.8 miliar dan dari harga tersebut, Djoko baru membayar sekitar Rp1,8 miliar “Saat ini kami sedang menunggu itikad baik dari PT Andyka Investa,” kata Johnny.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Maja Dan Pauh keluhkan Kerusakan Jalan Yang Semakin Parah

Sebagai Kuasa Hukum Djoko Husi kata Johnny Pihaknya,meminta kepada PT Andyka Investa untuk segera mengembalikan uang kliennya dan apabila itu tidak dilakukan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan kami akan berupaya mempailitkan perusahaan tersebut ” Jelasnya.

Oleh karena itu “Kami memohon kepada PT Andyka Investa/Metro Stater untuk segera menyelesaikan permasalahan klien kami
dengan baik’, sebelum klien kami menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata hingga gugatan kepailitan,” kata Johnny.

Diketahui, proyek Depok Metro Stater berdiri di lahan seluas 2,6 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Proyek dibangun dengan perjanjian bangun guna serah (BGS) dalam 30 tahun. Pemkot Depok sendiri melakukan MoU hanya untuk terminal terpadu ini dan setelah rampung pengelolaan dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Adapun Depok Metro Stater digarap PT Andyka Investa, anak perusahaan Trivo Group. Selain terminal, di lokasi itu rencananya dibangun hunian dan kawasan komersial ” Tutupnya.

( Red ).01

Nara sumber : Advokasi Johnny Situwanda. SH.MH

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru