Proyek Irigasi Gagal Dua Tersangka Ditahan

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok monitor.id – Kejaksaan Negeri Solok, melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Alahan Panjang, resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang, Selasa (22/7/2025). Kedua tersangka, berinisial NY dan AV, ditahan setelah penyidik menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berkaitan dengan proyek rekonstruksi pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Batang Tambang di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020–2021. Proyek senilai Rp3,37 miliar tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialihkan ke APBD Kabupaten Solok.

Menurut pihak kejaksaan, proyek tersebut tidak selesai sebagaimana mestinya dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Selain gagal secara teknis, mangkraknya proyek ini juga disebut memicu dampak lingkungan berupa banjir di kawasan terdampak.

Saat media ini menelusuri lebih lanjut, proyek irigasi Sapan Kayu Manang memang telah lama ditinggalkan dan menjadi sorotan warga setempat. Akhirnya, proses hukum pun berjalan hingga memasuki tahap penyidikan dan penahanan tersangka.

Pihak Kejaksaan Negeri Solok menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum mereka. Kejaksaan memastikan akan transparan dalam menangani perkara ini demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

( Red 01 MT )

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru