Penyegelan Hutan di Sariek Bayang: Langkah Tegas Lawan Pembalakan

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK, MonitorS.id

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, melakukan penyegelan terhadap aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) di Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (7/8/2025).

Meskipun berada di wilayah Kabupaten Solok, penyegelan ini juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska. Namun, tidak terlihat satupun anggota DPRD Kabupaten Solok, termasuk sembilan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Lembah Gumanti, Kecamatan Hiliran Gumanti, dan Kecamatan Pantai Cermin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Novermal, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Pesisir Selatan, meminta seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Solok, untuk menghentikan secara permanen penebangan di hulu Batang Bayang. Ia juga mendesak dilakukan rehabilitasi kawasan dan mengembalikan status lahan menjadi kawasan hutan suaka alam.

“Kami meminta kegiatan ini dihentikan total, kawasan dipulihkan, dan diambil langkah antisipasi untuk mencegah bencana lingkungan,” ujarnya.

Novermal mengapresiasi respons cepat Kementerian Kehutanan dan Pemkab Solok terhadap laporan masyarakat Pesisir Selatan. Menurutnya, meski lokasi berada di Kabupaten Solok, dampak kerusakan hutan tersebut langsung dirasakan masyarakat Bayang di Pesisir Selatan, terutama terkait keselamatan warga di hilir Sungai Batang Bayang.

Penyegelan dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menerima laporan dan atensi Pemkab Solok terkait dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan PHAT atas nama Syamsir Dahlan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Herman Hakim, Kapolsek Danau Kembar Iptu Mulyadi, Camat Danau Kembar Mawardi Z, personel Satpol PP Kabupaten Solok, perwakilan Dinas Kehutanan Sumbar, Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dan sejumlah pejabat OPD terkait.

Baca Juga:  Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Sumbar, Kapolda Sumbar buka FGD

Hari Novianto menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT ini menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” jelasnya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang peringatan resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi. Langkah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, dan penyelidikan lebih lanjut. Hari mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung proses penegakan hukum ini.

Sebelum penyegelan, telah dilakukan rapat koordinasi antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemkab Solok, menindaklanjuti instruksi Bupati Solok Jon Firman Pandu yang memberikan perhatian serius atas laporan dan pemberitaan terkait penebangan hutan di Sariek Bayang.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Medison, dilanjutkan pertemuan dengan Kapolres Solok sebelum tim gabungan menuju lokasi.

Kasus pembalakan liar di Kabupaten Solok bukan hal baru. Bahkan, Bupati Solok saat ini, Jon Firman Pandu, pernah menjadi terpidana kasus illegal logging. Setiap maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ia selalu menyampaikan secara terbuka statusnya sebagai mantan narapidana kasus tersebut.

Keterlibatan anggota DPRD dari luar Kabupaten Solok dalam penyegelan ini membuka peluang pihak lain dari wilayah sekitar—seperti Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Sawahlunto, dan Tanah Datar—untuk melakukan langkah serupa demi menyelamatkan kawasan hutan yang terancam.

(Red *03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru