Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang – MonitorS.
Di dunia pembiayaan, ada aturan tak tertulis: jangan pernah meremehkan kekuatan selembar surat resmi. Namun, bagi YRP, aturan itu seperti hilang di udara. Mobil Honda City Hatchback RS CVT tahun 2022 miliknya raib—bukan karena dijual, bukan pula karena kecelakaan—melainkan ditarik paksa, ketika tunggakan cicilan baru menginjak bulan kedua.

Berdasarkan keterangan pihak Y, tak ada SP1, SP2, apalagi SP3. Yang ada hanyalah panggilan ke kantor cabang PT Maybank Indonesia Finance Padang, dengan iming-iming restrukturisasi hutang.

“Mereka minta tanda tangan di atas dokumen yang ditutup. Setelah itu mobil saya dibawa pergi dengan alasan meminjam kunci kontak untuk menggeser posisi parkir,” tutur Y. Lebih mengejutkan lagi, orang yang membawa mobil itu mengaku staf Maybank—tetapi staf cabang justru tidak mengenal mereka setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi, perwakilan Maybank Padang, mengakui penarikan dilakukan oleh pihak ketiga. Tapi ketika ditanya siapa, ia memilih bungkam. Tidak ada nama perusahaan, tidak ada identitas, tidak ada sertifikat LSP APPI, dan tidak ada surat tugas resmi—padahal Peraturan Kapolri No. 8/2011 jelas mewajibkannya.

Sisi hukum kasus ini sangat terang:

Baca Juga:  Hibah Yang Mubazir

Pasal 29 POJK No. 35/POJK.05/2018 mewajibkan adanya surat peringatan sebelum eksekusi.

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 melarang kreditur memutuskan wanprestasi sepihak tanpa putusan pengadilan.

Penggunaan pihak ketiga memang legal, tetapi hanya jika memenuhi persyaratan sertifikasi resmi dan administrasi yang ketat.

Tanpa itu semua, proses penarikan bukan sekadar cacat prosedur—ia bisa menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Y kini bersiap melawan. Ia akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, BPSK dan menggugat ke Pengadilan Negeri. “Saya minta mobil saya dikembalikan, dan saya siap bayar tunggakan sesuai perjanjian awal,” tegasnya.

Senin, (25/08) pihak Y diminta datang oleh pihak Mybank Finance Padang untuk mediasi. Alih-alih menemukan solusi, pihak Mybank Finance Padang justru menyodorkan surat agar pihak Y membayar uang penarikan senilai 25 Juta Rupiah.

Hingga saat ini manajemen pusat PT Maybank Indonesia Finance masih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada tanggapan. Dan di balik diamnya perusahaan pembiayaan besar ini, ada pertanyaan yang tak kalah besar: Jika hukum dan prosedur bisa diabaikan semudah ini, apa arti rasa aman bagi konsumen di negeri ini?

(RED *03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru