Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MONITORS.ID | Kabupaten Solok

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Solok, Marcos Sophan, S.Pt., M.Si., memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai keberadaan gerbang utama Alpha Resort Alahan Panjang yang berada pada akses jalan penghubung Jorong Taluak Dalam–Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Menurut Marcos Sophan, keberadaan gerbang tersebut memiliki latar belakang historis yang berkaitan dengan pembangunan kawasan sejak masih menjadi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, infrastruktur jalan pada awalnya dibangun secara khusus sebagai akses menuju kawasan eks HGU yang dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas kebun bunga PT Danau Diatas Makmur. Setelah kawasan tersebut beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Solok, pemerintah kemudian membangun villa dan gedung pertemuan yang saat itu dikenal sebagai Convention Hall Alahan Panjang, yang selanjutnya berkembang menjadi Alpha Resort.

“Pemerintah daerah kemudian melakukan peningkatan infrastruktur, termasuk pelebaran jalan menjadi dua jalur serta pembangunan gerbang utama sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada wisatawan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaannya berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok,” jelas Marcos Sophan.

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum pungutan di gerbang, Marcos Sophan menegaskan bahwa Alpha Resort merupakan salah satu objek retribusi daerah. Pemungutan retribusi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga membantah anggapan bahwa masyarakat sekitar dikenakan pungutan saat melintasi gerbang menuju permukiman maupun lahan usaha mereka.

Baca Juga:  Tiga Eks Kader Gerindra Terima Mandat DPP PRI, Siap Perkuat Konsolidasi Politik dan Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Daerah

“Keberadaan gerbang tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat menggunakan jalan menuju permukiman ataupun tempat usaha. Warga yang bermukim di dalam kawasan tetap bebas keluar masuk tanpa dipungut retribusi. Petugas gerbang juga berasal dari masyarakat setempat sehingga mengenali warga yang memiliki kepentingan menuju kawasan tersebut. Retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung atau wisatawan yang memasuki kawasan objek wisata sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain sebagai titik pemungutan retribusi, Marcos Sophan menjelaskan bahwa gerbang juga berfungsi sebagai pos pengamanan kawasan wisata. Keberadaannya dimaksudkan untuk membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung, termasuk mengantisipasi aksi balap liar maupun potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu aktivitas wisata.

Dari sisi pelayanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok juga telah menerapkan sistem pembayaran retribusi secara elektronik melalui mesin e-retribusi. Menurutnya, penggunaan karcis manual hanya dilakukan apabila terjadi gangguan jaringan internet sehingga sistem elektronik tidak dapat digunakan.

Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan status jalan yang digunakan, dasar hukum penempatan gerbang pada akses publik, serta mekanisme pemungutan retribusi di kawasan Alpha Resort. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok menegaskan bahwa retribusi hanya diberlakukan kepada pengunjung objek wisata sesuai ketentuan Peraturan Daerah, sedangkan masyarakat yang menuju permukiman maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap dapat melintas tanpa dikenakan pungutan.MS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok
OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar
Di Bawah Kepemimpinan Syoufitri, Retribusi Dinas Perikanan dan Pangan Tiga Tahun Tak Pernah Capai Target
Tiga Eks Kader Gerindra Terima Mandat DPP PRI, Siap Perkuat Konsolidasi Politik dan Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Daerah
Hari Bhayangkara ke-80: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Ukuran Tertinggi Polri Presisi
THKW Menunggu “Tuan Rumah”, OPD Jangan Main Aman
RUU Perampasan Aset Kembali Didorong Prabowo, Publik Kini Menanti Keberanian Politik DPR
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:17 WIB

Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:26 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:26 WIB

BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Syoufitri, Retribusi Dinas Perikanan dan Pangan Tiga Tahun Tak Pernah Capai Target

Berita Terbaru