Pengurus Mushalla dan Pamsimas Nagari Cupak Diamankan Warga, Diduga Lakukan Perbuatan Asusila

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CUPAK, Monitors, – Seorang pria yang sudah berkeluarga bernama Armijon alias pak satpam yang diketahui menjabat sebagai pengurus mushalla sekaligus pengurus Pamsimas di Dusun Gaduang Dama, Nagari Cupak, Kabupaten Solok, diamankan warga setelah diduga kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang di sebuah pondok pada siang hari, Senin pekan lalu.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil klarifikasi dan investigasi lapangan, warga mendapati keduanya berada di dalam sebuah pondok dalam kondisi yang hanya memakai pakaian dalam, hal ini sudah lama  menimbulkan kecurigaan masyarakat. Setelah diamankan, kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wali Nagari Cupak untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Nagari Cupak, Fatmi Bahar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, ada laporan dan pengamanan dari masyarakat terkait peristiwa itu. Kedua pihak telah dibawa ke kantor wali nagari untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan sesuai kewenangan yang ada di tingkat nagari,” kata Fatmi Bahar.

Baca Juga:  Sumbar Terima Bantuan Bibit 7.100 Hektare, Mentan Ingatkan Pengelolaan Harus Maksimal

Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat. Sejumlah warga mendesak agar yang bersangkutan dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya sebagai pengurus mushalla dan pengurus Pamsimas. Menurut mereka, seseorang yang dipercaya mengemban fungsi pelayanan publik dan keagamaan seharusnya mampu menjaga perilaku serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Kalau sudah menjadi bagian dari urusan publik, apalagi terkait kegiatan keagamaan dan pelayanan masyarakat, tentu harus bisa menjaga sikap dan menjadi contoh yang baik bagi warga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga menilai dugaan pelanggaran norma kesusilaan tersebut telah mencoreng kepercayaan yang selama ini diberikan kepada yang bersangkutan. Karena itu, mereka meminta pemerintah nagari dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan yang masih diemban Armijon.

Hingga berita ini diturunkan, Armijon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut. Pemerintah Nagari Cupak menyatakan akan menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme dan musyawarah yang berlaku di tingkat nagari.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tongkat Komando Yonko 464 Brigade Parako 1 Pasgat Berganti, Danbrigif Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit
Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
Komisi I DPRD Solok Dorong Penyelesaian Jabatan Plt dan Penguatan Meritokrasi
Komisi I DPRD Solok Belum Beri Tanggapan, Pengawasan Meritokrasi Kian Jadi Sorotan
“Polemik Status PLT Kepsek, Nasib Ribuan Siswa di Kabupaten Solok Dipertanyakan”
Mevrizal: Unjuk Rasa Adalah Hak Konstitusional, Anarkisme Bukan Solusi
Mevrizal: Unjuk Rasa Adalah Hak Konstitusional, Anarkisme Bukan Solusi
“Menghidupkan Kembali Ingatan Nagari: Sejarah Sawah Paagiah Makan Dagang Pulang Pai di Cupak”
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:33 WIB

Tongkat Komando Yonko 464 Brigade Parako 1 Pasgat Berganti, Danbrigif Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Komisi I DPRD Solok Dorong Penyelesaian Jabatan Plt dan Penguatan Meritokrasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:38 WIB

“Polemik Status PLT Kepsek, Nasib Ribuan Siswa di Kabupaten Solok Dipertanyakan”

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:21 WIB

Mevrizal: Unjuk Rasa Adalah Hak Konstitusional, Anarkisme Bukan Solusi

Berita Terbaru