Komisi I DPRD Solok Belum Beri Tanggapan, Pengawasan Meritokrasi Kian Jadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ASN Menanti Kepastian Karier dan Sekolah Menanti Kepemimpinan Definitif, Suara Pengawasan DPRD Masih Dinantikan.”

Arosuka, Monitors – Dinamika penerapan sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah isu terkait promosi, mutasi, pengisian jabatan, hingga masih banyaknya posisi strategis yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) memunculkan diskusi publik mengenai arah reformasi birokrasi di daerah tersebut.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskanovis. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pandangan DPRD terhadap pelaksanaan sistem merit, pengisian jabatan ASN, fungsi pengawasan legislatif, serta langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan tata kelola birokrasi berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan objektivitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat Komisi I DPRD memiliki ruang pengawasan terhadap bidang pemerintahan, organisasi, serta aspek kepegawaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan promosi, mutasi, maupun pengangkatan pejabat ASN. Kewenangan tersebut berada pada kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, DPRD tetap memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan manajemen ASN berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Belakangan, sejumlah kalangan menyoroti masih banyaknya jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas di berbagai sektor pemerintahan. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), sekretariat, maupun kecamatan, tetapi juga merambah ke sektor pendidikan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, puluhan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Solok hingga saat ini masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus pelaksana tugas. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian kepemimpinan dalam institusi pendidikan yang menjadi ujung tombak pelayanan dasar kepada masyarakat.

Baca Juga:  dr. Adli: Jika Sistem Merit Hanya Formalitas, Jabatan Strategis Akan Diisi Penjilat, Bukan Pelayan Publik

Secara administratif, penunjukan Plt merupakan mekanisme yang sah untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun apabila berlangsung terlalu lama, sejumlah konsekuensi organisasi berpotensi muncul. Kepala sekolah berstatus Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis jangka panjang, menyusun arah pengembangan sekolah, melakukan pembinaan sumber daya manusia secara optimal, hingga membangun kepastian program pendidikan yang berkelanjutan.

Selain itu, kepemimpinan sementara yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi stabilitas manajemen sekolah. Guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun orang tua murid membutuhkan kepastian kepemimpinan agar program pendidikan dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

Karena itu, isu pengisian jabatan definitif sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan jenjang karier ASN semata. Persoalan tersebut juga berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Dalam konteks inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi relevan. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD tidak hanya berperan mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintahan, tetapi juga dapat memberikan masukan, rekomendasi, serta pandangan konstruktif terhadap berbagai persoalan tata kelola birokrasi yang berkembang.

Pengawasan yang dilakukan DPRD bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan kepala daerah dalam bidang kepegawaian. Sebaliknya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tetap menjadi fondasi dalam pengelolaan ASN.

Di tengah menguatnya berbagai persepsi mengenai pengembangan karier ASN dan pengisian jabatan di Kabupaten Solok, publik menunggu hadirnya pandangan serta kontribusi kelembagaan DPRD dalam memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan birokrasi.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem merit bukan hanya ditentukan oleh BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun kepala daerah. Sistem tersebut juga membutuhkan pengawasan yang sehat dari lembaga legislatif agar tujuan reformasi birokrasi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan
Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan
Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan
Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka
Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort
Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok
OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:07 WIB

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:52 WIB

Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:47 WIB

Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:45 WIB

Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

Berita Terbaru