“Menghidupkan Kembali Ingatan Nagari: Sejarah Sawah Paagiah Makan Dagang Pulang Pai di Cupak”

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Monitors, – Di Nagari Cupak, terdapat sebuah warisan adat yang dahulu menjadi simbol kebersamaan dan kearifan kolektif masyarakat nagari. Sawah yang berada di kawasan Titian Batu, Jorong Sungai Rotan, dikenal sebagai sawah “Paagiah Makan Dagang Pulang Pai” dan “Singguluang Pemerintahan Nagari”. Sawah ini bukan sekadar lahan pertanian, melainkan aset adat yang lahir dari kesepakatan beberapa suku untuk menopang kehidupan sosial dan pemerintahan nagari.

Menurut cerita yang hidup di tengah masyarakat, hasil sawah tersebut digunakan untuk menjamu tamu, membantu perantau yang pulang kampung, mendukung kegiatan adat, serta menjadi sumber pembiayaan operasional pemerintahan nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dengan kata lain, sawah itu merupakan simbol gotong royong yang mengikat seluruh unsur masyarakat dalam satu kepentingan bersama.

Dalam falsafah adat Minangkabau dikenal petuah, “Kabau pai kubangan tingga, penghulu mati pusako tingga.” Maknanya, jabatan boleh berganti, tetapi harta yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama harus tetap lestari. Karena berasal dari penyerahan beberapa suku dan digunakan untuk kepentingan nagari, sawah tersebut secara adat lebih tepat dipandang sebagai harta nagari daripada pusako kaum.

Perubahan status aset bersama menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu sesungguhnya bertentangan dengan semangat awal penyerahannya. Oleh sebab itu, penelusuran sejarah, penguatan bukti adat, serta musyawarah seluruh unsur nagari menjadi langkah penting untuk mengembalikan marwah pusako tersebut.

Bagi masyarakat Cupak, menjaga keberadaan sawah “Paagiah Makan Dagang Pulang Pai” bukan semata menjaga sebidang tanah, melainkan menjaga memori kolektif, identitas adat, dan amanah para pendahulu yang mewariskan nilai kebersamaan untuk generasi yang akan datang. Prinsipnya sederhana: yang diwariskan untuk nagari harus tetap menjadi milik nagari, sementara yang berganti hanyalah orang yang mengelolanya.

(MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan
Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan
Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan
Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka
Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort
Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok
OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:07 WIB

Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:52 WIB

Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:47 WIB

Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:45 WIB

Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:58 WIB

Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort

Berita Terbaru