Solok, Monitors, – Di Nagari Cupak, terdapat sebuah warisan adat yang dahulu menjadi simbol kebersamaan dan kearifan kolektif masyarakat nagari. Sawah yang berada di kawasan Titian Batu, Jorong Sungai Rotan, dikenal sebagai sawah “Paagiah Makan Dagang Pulang Pai” dan “Singguluang Pemerintahan Nagari”. Sawah ini bukan sekadar lahan pertanian, melainkan aset adat yang lahir dari kesepakatan beberapa suku untuk menopang kehidupan sosial dan pemerintahan nagari.
Menurut cerita yang hidup di tengah masyarakat, hasil sawah tersebut digunakan untuk menjamu tamu, membantu perantau yang pulang kampung, mendukung kegiatan adat, serta menjadi sumber pembiayaan operasional pemerintahan nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dengan kata lain, sawah itu merupakan simbol gotong royong yang mengikat seluruh unsur masyarakat dalam satu kepentingan bersama.
Dalam falsafah adat Minangkabau dikenal petuah, “Kabau pai kubangan tingga, penghulu mati pusako tingga.” Maknanya, jabatan boleh berganti, tetapi harta yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama harus tetap lestari. Karena berasal dari penyerahan beberapa suku dan digunakan untuk kepentingan nagari, sawah tersebut secara adat lebih tepat dipandang sebagai harta nagari daripada pusako kaum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan status aset bersama menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu sesungguhnya bertentangan dengan semangat awal penyerahannya. Oleh sebab itu, penelusuran sejarah, penguatan bukti adat, serta musyawarah seluruh unsur nagari menjadi langkah penting untuk mengembalikan marwah pusako tersebut.
Bagi masyarakat Cupak, menjaga keberadaan sawah “Paagiah Makan Dagang Pulang Pai” bukan semata menjaga sebidang tanah, melainkan menjaga memori kolektif, identitas adat, dan amanah para pendahulu yang mewariskan nilai kebersamaan untuk generasi yang akan datang. Prinsipnya sederhana: yang diwariskan untuk nagari harus tetap menjadi milik nagari, sementara yang berganti hanyalah orang yang mengelolanya.
(MS)
![]()













