Komisi I DPRD Solok Dorong Penyelesaian Jabatan Plt dan Penguatan Meritokrasi

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskanovis: Transparansi, Objektivitas, dan Kepastian Karier ASN Menjadi Kunci Mewujudkan Birokrasi yang Profesional dan Berintegritas

Arosuka, Monitors – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskanovis, menegaskan pentingnya penguatan sistem merit dan percepatan penyelesaian jabatan yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Menurutnya, kedua hal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Iskanovis saat merespons berbagai dinamika dan diskusi publik yang berkembang terkait promosi, mutasi, pengisian jabatan, serta tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iskanovis, Komisi I DPRD Kabupaten Solok memandang bahwa pelaksanaan sistem merit di lingkungan pemerintah daerah sejauh ini telah menunjukkan arah yang positif. Pemerintah daerah dinilai telah menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan upaya membangun sistem manajemen ASN yang lebih profesional.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat harapan dari berbagai kalangan agar setiap proses pengisian jabatan dilakukan secara lebih transparan sehingga mampu memperkuat kepercayaan ASN maupun masyarakat terhadap sistem yang sedang dijalankan.

“Kami melihat semangat penerapan sistem merit sudah berada pada jalur yang positif. Pemerintah daerah juga telah menunjukkan komitmennya terhadap reformasi birokrasi. Namun transparansi tetap menjadi faktor penting agar seluruh proses dapat dipahami dan dipercaya oleh ASN maupun masyarakat,” ujar Iskanovis.

Menurutnya, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan harus senantiasa berpedoman pada prinsip objektivitas, kompetensi, dan kinerja. Ketiga prinsip tersebut merupakan fondasi utama sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepegawaian nasional.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi I DPRD Kabupaten Solok belum menerima laporan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan sistem merit. Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang terhadap berbagai aspirasi, informasi, dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat untuk dikaji secara objektif dan proporsional.

“Jika objektivitas, kompetensi, dan kinerja benar-benar menjadi dasar dalam setiap keputusan, maka ruang munculnya polemik akan semakin kecil. Kami tetap terbuka menerima berbagai masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang kami jalankan,” katanya.

Iskanovis juga menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD dalam bidang kepegawaian memiliki batasan yang jelas. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang harus dipromosikan, dimutasi, maupun ditempatkan dalam jabatan tertentu karena hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun demikian, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengawasan DPRD bukan dalam bentuk intervensi terhadap keputusan teknis kepegawaian. Yang kami awasi adalah kepatuhan terhadap aturan, kelengkapan prosedur, serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen ASN,” jelasnya.

 

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Solok menyatakan terbuka untuk melakukan rapat dengar pendapat maupun konsultasi dengan BKPSDM guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan karier ASN dan mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Sumbar Tindak Pengemudi Dibawah Umur

 

Menurut Iskanovis, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi legislatif untuk memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tetap sejalan dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan prinsip meritokrasi yang menjadi arah reformasi birokrasi nasional.

 

Selain menyoroti sistem merit, Iskanovis juga memberikan perhatian terhadap masih adanya jabatan yang dijabat oleh pelaksana tugas dalam jangka waktu yang relatif panjang.

 

Menurutnya, keberadaan Plt memang diperbolehkan sebagai solusi sementara untuk menghindari kekosongan jabatan. Namun apabila berlangsung terlalu lama, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian organisasi serta mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

 

“Keberadaan jabatan yang terlalu lama dijabat oleh Plt sebaiknya menjadi perhatian bersama. Karena selain dapat menimbulkan persepsi ketidakpastian, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi efektivitas organisasi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Fenomena jabatan Plt tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan organisasi perangkat daerah, sekretariat, maupun kecamatan. Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pendidikan yang merupakan salah satu pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

 

Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, masih terdapat sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Solok yang dipimpin oleh kepala sekolah berstatus pelaksana tugas. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena kepastian kepemimpinan memiliki pengaruh terhadap keberlanjutan program pendidikan dan tata kelola sekolah.

 

Dalam perspektif manajemen organisasi, kepala sekolah definitif memiliki ruang yang lebih kuat dalam menyusun perencanaan jangka panjang, melakukan pembinaan sumber daya manusia, membangun budaya organisasi, serta mengarahkan program peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

 

Sebaliknya, kepemimpinan yang terlalu lama berstatus sementara berpotensi memengaruhi stabilitas manajemen sekolah, efektivitas pengambilan keputusan, dan kepastian arah pengembangan lembaga pendidikan.

 

Karena itu, Iskanovis berharap penyelesaian jabatan-jabatan yang masih berstatus Plt dapat menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

 

Ia juga mendorong agar BKPSDM lebih aktif memberikan sosialisasi kepada ASN terkait mekanisme penilaian, pengembangan karier, serta proses pengisian jabatan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu cara untuk membangun rasa keadilan dan kepercayaan di lingkungan birokrasi.

 

“Birokrasi yang kuat lahir dari aparatur yang merasa dihargai dan dinilai secara adil. Karena itu transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan serta memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

 

Menutup keterangannya, Iskanovis berharap dinamika yang berkembang terkait sistem merit di Kabupaten Solok dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama. Ia menilai reformasi birokrasi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, ASN, media, hingga masyarakat.

 

Menurutnya, tujuan utama sistem merit bukan sekadar mengisi jabatan, melainkan memastikan bahwa setiap aparatur memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja yang dimiliki.

 

“Pada akhirnya yang ingin kita bangun adalah birokrasi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Setiap masukan, kritik, dan diskusi yang konstruktif harus menjadi energi positif untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
Komisi I DPRD Solok Belum Beri Tanggapan, Pengawasan Meritokrasi Kian Jadi Sorotan
“Polemik Status PLT Kepsek, Nasib Ribuan Siswa di Kabupaten Solok Dipertanyakan”
Laporan Sudah Didisposisi Bupati dan Sekda, Fitri Sadilla Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasusnya
Mevrizal: Unjuk Rasa Adalah Hak Konstitusional, Anarkisme Bukan Solusi
Mevrizal: Unjuk Rasa Adalah Hak Konstitusional, Anarkisme Bukan Solusi
Kadis Kominfo: Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit Tetap Menjadi Komitmen Bupati Solok
“Menghidupkan Kembali Ingatan Nagari: Sejarah Sawah Paagiah Makan Dagang Pulang Pai di Cupak”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Komisi I DPRD Solok Dorong Penyelesaian Jabatan Plt dan Penguatan Meritokrasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:48 WIB

Komisi I DPRD Solok Belum Beri Tanggapan, Pengawasan Meritokrasi Kian Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:38 WIB

“Polemik Status PLT Kepsek, Nasib Ribuan Siswa di Kabupaten Solok Dipertanyakan”

Senin, 15 Juni 2026 - 13:18 WIB

Laporan Sudah Didisposisi Bupati dan Sekda, Fitri Sadilla Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasusnya

Berita Terbaru