JAKARTA, Monitors, – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penahanan ketiganya dilakukan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menyasar jutaan pelajar dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan program MBG selama periode 2025–2026. Dugaan tersebut mencakup pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, pengadaan fasilitas pendukung, hingga sejumlah transaksi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan kepemimpinan di lembaga tersebut. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru sebagai bagian dari langkah pembenahan dan penguatan tata kelola lembaga pelaksana program strategis nasional tersebut.
Perkembangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peringatan Presiden Prabowo kepada para pejabat negara dan daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun anggaran negara bukan sekadar retorika politik. Dalam berbagai kesempatan, Presiden berulang kali mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja bersih, profesional, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama pada program-program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, proses hukum yang kini berjalan terhadap mantan pimpinan BGN dipandang sebagai bentuk konsistensi antara komitmen politik pemerintah dan langkah nyata penegakan hukum di lapangan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Karena menyangkut masa depan generasi bangsa, pemerintah menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai langkah cepat yang dilakukan mulai dari pergantian pimpinan BGN, pengusutan perkara oleh Kejagung, hingga penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi lembaga tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga program strategis nasional dari praktik korupsi.
Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, kepemimpinan baru BGN diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
Bagi publik, penahanan Dadan Hindayana menjadi pesan tegas bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo bukan sekadar omon-omon, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah rakyat.
(MS)
![]()













