Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Monitors, – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penahanan ketiganya dilakukan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menyasar jutaan pelajar dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan program MBG selama periode 2025–2026. Dugaan tersebut mencakup pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, pengadaan fasilitas pendukung, hingga sejumlah transaksi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan kepemimpinan di lembaga tersebut. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru sebagai bagian dari langkah pembenahan dan penguatan tata kelola lembaga pelaksana program strategis nasional tersebut.

Perkembangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peringatan Presiden Prabowo kepada para pejabat negara dan daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun anggaran negara bukan sekadar retorika politik. Dalam berbagai kesempatan, Presiden berulang kali mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja bersih, profesional, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Jejak Lama BPBD: Kasus Irigasi Sungai Sapan Kayu Manang Kembali Mencuat.

Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama pada program-program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, proses hukum yang kini berjalan terhadap mantan pimpinan BGN dipandang sebagai bentuk konsistensi antara komitmen politik pemerintah dan langkah nyata penegakan hukum di lapangan.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Karena menyangkut masa depan generasi bangsa, pemerintah menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai langkah cepat yang dilakukan mulai dari pergantian pimpinan BGN, pengusutan perkara oleh Kejagung, hingga penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi lembaga tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga program strategis nasional dari praktik korupsi.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, kepemimpinan baru BGN diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Bagi publik, penahanan Dadan Hindayana menjadi pesan tegas bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo bukan sekadar omon-omon, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah rakyat.

(MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang
Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi
PJU, Paket dan Panggung Politik” : Polemik Penetapan 10 Tersangka Tipikor di Kerinci
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:39 WIB

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Berita Terbaru