Arosuka, Monitors – Paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI baru-baru ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya, Kemendagri mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang masih membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai dari tingginya angka kerugian perusahaan daerah, rendahnya kontribusi terhadap pendapatan daerah, hingga lemahnya sistem pengawasan internal.
Data Kemendagri menunjukkan sebanyak 300 BUMD atau sekitar 27,5 persen dari total BUMD di Indonesia masih mengalami kerugian. Selain itu, dividen yang disetorkan BUMD secara nasional hanya sekitar 1 persen dari total aset yang dikelola, sementara laba bersih rata-rata hanya 1,9 persen dari total aset. Bahkan, jumlah komisaris dan dewan pengawas secara nasional disebut lebih banyak dibandingkan jumlah direksi, sementara ratusan BUMD masih belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) yang memadai.
Temuan tersebut menjadi refleksi bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Solok yang juga menempatkan pengembangan BUMD sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Di tengah upaya meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat ekonomi lokal, keberadaan perusahaan daerah semestinya menjadi instrumen strategis untuk menghasilkan pendapatan, mengelola aset secara produktif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun berdasarkan berbagai data yang tersedia, kontribusi BUMD Kabupaten Solok terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil. Pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, porsi terbesar masih berasal dari dividen penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah sekitar 8,4 milyar. Sementara BUMD sektor riil daerah, seperti BUMD Aneka Usaha, disebut hanya memberikan kontribusi dalam kisaran duapuluhan juta rupiah per tahun, angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan total PAD Kabupaten Solok yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah. Berapa total aset dan penyertaan modal yang telah ditanamkan ke dalam perusahaan daerah selama ini? Seberapa besar keuntungan yang berhasil dihasilkan? Apakah manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dan daerah sudah sebanding dengan investasi yang telah dikeluarkan melalui APBD?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat RPJMD Kabupaten Solok telah menempatkan pengembangan BUMD sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi daerah. Harapannya tidak hanya sebatas menjaga keberlangsungan perusahaan daerah, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat sektor unggulan daerah, meningkatkan daya saing ekonomi lokal, dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Momentum evaluasi menjadi semakin relevan setelah Kemendagri secara terbuka mengungkap berbagai kelemahan tata kelola BUMD di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Solok bersama DPRD dinilai perlu melakukan pengujian menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah, mulai dari efektivitas direksi dan dewan pengawas, produktivitas aset, pencapaian indikator kinerja utama, hingga efektivitas pengawasan internal.
Paparan Mendagri seakan menjadi cermin bagi banyak daerah, termasuk Kabupaten Solok. Ketika ratusan BUMD di Indonesia dinilai belum optimal menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap daerah, pertanyaan yang sama layak diajukan di Solok: apakah perusahaan daerah telah menjadi mesin ekonomi atau sekadar mesin birokrasi?
Publik tentu tidak menginginkan BUMD hanya hadir sebagai tempat mengelola jabatan dan anggaran tanpa menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi slogan penguatan BUMD, melainkan bukti kinerja yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu keseriusan Bupati Solok bersama DPRD Kabupaten Solok untuk memastikan target pengembangan BUMD yang telah dituangkan dalam RPJMD 2025–2030 benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret. Sebab dokumen perencanaan tidak akan memiliki makna apabila tidak diikuti dengan evaluasi, pengawasan, dan keberanian melakukan pembenahan terhadap perusahaan daerah yang belum menunjukkan kinerja optimal.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BUMD bukan terletak pada besarnya penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah, melainkan pada seberapa besar manfaat yang mampu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, dan pengelolaan aset daerah yang produktif. Publik kini menunggu pembuktian, bukan sekadar perencanaan.
(MS)
![]()













