Mevrizal: Jangan Biarkan Martabat ASN Dikalahkan Penilaian Subjektif, Kasus Pantai Cermin Bisa Jadi Preseden Buruk bagi Sistem Merit

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MONITORS| Kabupaten Solok

Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Mevrizal, S.H., M.H., meminta Bupati Solok memberikan perhatian serius terhadap polemik yang terjadi di Kecamatan Pantai Cermin karena dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi penerapan sistem merit dan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Menurut Mevrizal, kasus yang mencuat ke ruang publik tersebut tidak lagi sekadar persoalan internal antara atasan dan bawahan, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyentuh kredibilitas sistem pembinaan ASN, profesionalisme birokrasi, serta konsistensi penerapan reformasi birokrasi yang saat ini sedang didorong pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya surat keberatan yang diajukan oleh Fitri Sadilla, SKM., M.Si atas Surat Teguran Camat Pantai Cermin Nomor 800/068/PANCER/VI-2026 tertanggal 18 Juni 2026. Dalam surat keberatan tersebut, Fitri mempertanyakan sejumlah tindakan administratif yang diterimanya dan meminta adanya penjelasan yang transparan terkait berbagai persoalan yang terjadi selama dirinya bertugas di Kecamatan Pantai Cermin.

Kasus tersebut menjadi semakin menarik setelah beredarnya dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 milik Fitri Sadilla yang menunjukkan capaian kinerja organisasi berpredikat “Istimewa” dan predikat kinerja pegawai “Sangat Baik”.

Dalam dokumen resmi penilaian kinerja ASN tersebut, Fitri yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan Kecamatan Pantai Cermin dinilai berhasil melaksanakan berbagai target kinerja strategis yang berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan daerah, penganggaran, evaluasi program, pelaporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, hingga berbagai indikator administrasi pemerintahan lainnya.

Tidak hanya itu, unsur perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif juga mendapatkan penilaian positif dengan kategori memenuhi ekspektasi pimpinan.

Fakta administrasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik ketika beberapa bulan setelah penilaian tersebut ditetapkan, muncul Surat Teguran yang substansinya menggambarkan kondisi yang berbeda.

Menurut Mevrizal, kondisi seperti ini layak mendapatkan perhatian karena menyangkut konsistensi sistem penilaian dan pembinaan ASN.

“Kalau seorang ASN dinilai sangat baik melalui instrumen resmi manajemen kinerja ASN, lalu dalam waktu yang tidak terlalu lama muncul tindakan administratif yang seolah menggambarkan kondisi yang bertolak belakang, maka publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang objektif dan transparan. Apa dasar evaluasinya? Apakah terdapat penurunan kinerja yang terdokumentasi? Apakah pembinaan telah dilakukan sesuai prosedur? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Mevrizal.

Menurutnya, sistem merit dibangun oleh negara untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan berdasarkan kinerja, kompetensi, integritas dan profesionalisme, bukan berdasarkan faktor-faktor subjektif yang sulit diukur secara objektif.

Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang sedang dibangun pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi harus benar-benar menjadi pedoman dalam praktik pemerintahan di daerah.

“Semangat yang dibangun pemerintah pusat hari ini sangat jelas, yaitu menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pelayanan publik. Karena itu seluruh pemerintah daerah harus menjadikan sistem merit sebagai fondasi dalam setiap proses pembinaan ASN,” ujarnya.

Mevrizal menilai kasus Pantai Cermin harus menjadi alarm bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Solok agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menerapkan prinsip-prinsip meritokrasi.

Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara dokumen penilaian kinerja resmi dengan tindakan administratif yang kemudian diambil, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem yang sedang dibangun pemerintah.

“Ini harus menjadi perhatian serius Bupati Solok selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang ASN, tetapi kepercayaan seluruh ASN terhadap sistem yang dibangun pemerintah. Kalau kasus seperti ini tidak mendapat perhatian yang memadai, maka akan muncul persepsi bahwa ukuran kinerja bisa berubah-ubah tergantung siapa atasannya. Ini tentu berbahaya bagi masa depan birokrasi,” tegasnya.

Menurut Mevrizal, ASN membutuhkan kepastian bahwa prestasi kerja, kompetensi, integritas dan dedikasi mereka akan dinilai berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan negara.

Baca Juga:  Laporan Sudah Didisposisi Bupati dan Sekda, Fitri Sadilla Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasusnya

Sebab tujuan utama sistem merit adalah menghilangkan praktik-praktik subjektif yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu kelemahan birokrasi di Indonesia.

“Kalau seorang ASN sudah bekerja sesuai target, memperoleh penilaian sangat baik melalui dokumen resmi negara, tetapi kemudian menghadapi tindakan administratif yang menimbulkan tanda tanya besar, maka pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan yang terang. Jangan sampai muncul kesan bahwa instrumen penilaian kinerja hanya formalitas, sementara keputusan-keputusan penting justru ditentukan oleh faktor lain di luar ukuran kinerja yang objektif,” katanya.

Mevrizal juga mengingatkan bahwa ASN merupakan aparatur negara yang memiliki peran strategis dalam merealisasikan kewajiban negara memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, martabat ASN harus dijaga melalui sistem yang adil, profesional dan akuntabel.

“Ini ASN. Mereka bekerja dan mengabdi kepada negara. Mereka menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara kepada rakyat. Karena itu martabat ASN harus ditempatkan pada posisi yang terhormat melalui sistem yang adil dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa negara bahkan memiliki berbagai instrumen hukum untuk melindungi para pekerja dan buruh dari perlakuan yang tidak adil dalam hubungan kerja.

Karena itu, menurutnya, ASN sebagai aparatur negara juga harus memperoleh jaminan bahwa seluruh proses pembinaan, evaluasi maupun tindakan administratif dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau buruh saja dilindungi negara melalui berbagai instrumen hukum ketenagakerjaan, maka ASN tentu tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam manajemen kepegawaian. Jangan sampai sistem merit hanya bagus dalam dokumen, tetapi tidak dirasakan dalam praktik birokrasi sehari-hari,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, ARUN Sumbar mengungkapkan rencana membuka kanal pengaduan bagi ASN maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem merit, maladministrasi, serta persoalan tata kelola birokrasi lainnya.

Menurut Mevrizal, langkah tersebut diperlukan agar ASN memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi tanpa rasa takut, sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami ingin memastikan semangat reformasi birokrasi tidak berhenti di Jakarta. Semangat itu harus sampai ke daerah, sampai ke kantor-kantor pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena birokrasi yang kuat lahir dari ASN yang dihargai martabatnya, dilindungi hak-haknya, dan dinilai berdasarkan prestasi kerjanya,” ujarnya.

Sementara itu, surat keberatan yang diajukan oleh Fitri Sadilla telah ditembuskan kepada Bupati Solok, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Kepala BKPSDM Kabupaten Solok dan Inspektur Daerah Kabupaten Solok.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Pantai Cermin maupun Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Solok belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait substansi surat keberatan maupun sejumlah pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat teguran tersebut.

Jika benar tidak ada yang salah, maka klarifikasi adalah cara terbaik untuk menjernihkan persoalan. Namun ketika pertanyaan publik dijawab dengan keheningan, ruang tafsir akan berkembang dengan sendirinya.

Bagi Mevrizal, yang sedang dicari publik saat ini bukanlah siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam polemik tersebut. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif dan transparan.

“Jangan sampai pihak yang seharusnya menjadi penjaga sistem merit justru dipersepsikan mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi. Jaga martabat ASN sebagai pengabdi negara. Karena ketika martabat ASN dijaga, maka pelayanan publik juga akan menjadi lebih baik, lebih profesional, dan lebih berkeadilan bagi masyarakat.”

Ia menegaskan, apabila persoalan seperti ini tidak ditangani secara serius, maka bukan hanya satu ASN yang dirugikan, melainkan kepercayaan terhadap sistem birokrasi itu sendiri yang akan dipertaruhkan.

“Pada akhirnya, birokrasi yang bermartabat tidak lahir dari dominasi penilaian subjektif atasan, tetapi dari kepastian bahwa setiap ASN dinilai berdasarkan kinerja yang terukur, aturan yang jelas, dan proses yang transparan. Itulah esensi sesungguhnya dari sistem merit yang sedang dibangun negara,” tutup Mevrizal.

MS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Polemik Plt, Jefrizal Pastikan Penataan Birokrasi Kabupaten Solok Terus Berjalan
dr. Adli: Jika Sistem Merit Hanya Formalitas, Jabatan Strategis Akan Diisi Penjilat, Bukan Pelayan Publik
DPMN Kabupaten Solok Tegaskan Pj Wali Nagari ASN Boleh Maju Pilwana, Namun Wajib Mundur Sejak Mendaftar
Pantai Cermin Ujian Kedua Reformasi Birokrasi, Saatnya Evaluasi Sistem Merit Secara Menyeluruh
Alfi Rahman: BKN dan Mendagri Perlu Evaluasi Penataan Birokrasi serta Penerapan Sistem Merit di Kabupaten Solok
Tigo Lurah Mulai Menemukan Titik Terang, Saatnya Pemkab Solok Percepat Akselerasi Pembangunan
Alfi Rahman Soroti Banyaknya Jabatan Plt sebagai Indikator Perlunya Penataan Birokrasi di Kabupaten Solok
Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Minta Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Di Tengah Polemik Plt, Jefrizal Pastikan Penataan Birokrasi Kabupaten Solok Terus Berjalan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

dr. Adli: Jika Sistem Merit Hanya Formalitas, Jabatan Strategis Akan Diisi Penjilat, Bukan Pelayan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:59 WIB

Mevrizal: Jangan Biarkan Martabat ASN Dikalahkan Penilaian Subjektif, Kasus Pantai Cermin Bisa Jadi Preseden Buruk bagi Sistem Merit

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:18 WIB

DPMN Kabupaten Solok Tegaskan Pj Wali Nagari ASN Boleh Maju Pilwana, Namun Wajib Mundur Sejak Mendaftar

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:46 WIB

Alfi Rahman: BKN dan Mendagri Perlu Evaluasi Penataan Birokrasi serta Penerapan Sistem Merit di Kabupaten Solok

Berita Terbaru