MONITORS.ID | Kabupaten Solok
Keberadaan gerbang utama kawasan Alpha Resort Alahan Panjang kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan tidak lagi terfokus pada persoalan status lahan, melainkan pada penempatan gerbang di jalur yang selama ini berfungsi sebagai akses jalan publik penghubung Jorong Taluak Dalam dan Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Bagi warga setempat, ruas jalan tersebut bukan hanya akses menuju kawasan wisata. Jalan itu merupakan jalur utama yang setiap hari digunakan masyarakat untuk menuju permukiman, lahan pertanian, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hingga mengangkut hasil pertanian dari kawasan hortikultura Alahan Panjang yang menjadi salah satu sentra produksi sayuran di Kabupaten Solok.
Seiring beroperasinya Alpha Resort, gerbang utama kawasan wisata ditempatkan pada titik yang sama dengan akses jalan masyarakat. Kondisi ini dinilai menyebabkan belum adanya pemisahan yang tegas antara pengguna jalan umum dan pengunjung kawasan wisata.
Sejumlah warga mengaku persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai keberadaan gerbang pada akses jalan publik menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengelolaan kawasan, terutama ketika masyarakat yang hanya melintas untuk keperluan sehari-hari harus melewati pintu masuk yang sama dengan wisatawan.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pungutan yang disebut diberlakukan di gerbang tersebut. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Solok dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status ruas jalan, dasar hukum penempatan gerbang pada akses publik, dasar hukum pungutan apabila memang diberlakukan, objek yang dikenai pungutan, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan yang berasal dari gerbang tersebut.
Harapan tersebut dinilai wajar mengingat setiap pungutan yang dilakukan pemerintah daerah pada prinsipnya harus memiliki landasan hukum yang jelas, baik mengenai jenis pelayanan yang menjadi objek pungutan, tarif yang dikenakan, maupun tata kelola penerimaannya. Penjelasan resmi dari pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menurut warga, pengembangan sektor pariwisata merupakan langkah positif yang patut didukung. Namun, pembangunan destinasi wisata juga diharapkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lama memanfaatkan jalan tersebut sebagai fasilitas umum untuk menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi.
Karena itu, masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten Solok melakukan evaluasi terhadap tata kelola gerbang Alpha Resort. Apabila secara teknis lokasi gerbang tidak memungkinkan untuk dipindahkan, sejumlah alternatif dinilai dapat dipertimbangkan, seperti pemisahan jalur antara kendaraan pengunjung dan pengguna jalan umum, pemberian akses khusus bagi warga sekitar, atau mekanisme lain yang tetap menjamin hak masyarakat atas penggunaan jalan publik.
Sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Solok, Alpha Resort diharapkan tidak hanya menjadi destinasi wisata yang mampu meningkatkan kunjungan dan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan aset publik yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Marcos Sophan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi MONITORS.ID. Redaksi telah menghubungi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan mengenai status pengelolaan gerbang, dasar hukum pungutan apabila diberlakukan, serta langkah pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat. Namun, sampai batas waktu publikasi, belum diperoleh keterangan resmi.MS
![]()
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













