MONITORS | Padang
Pemberitaan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Nagari kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi berbagai informasi yang berkembang, Pemimpin Grup Hukum PT Bank Nagari, Miko Hidayat, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembacaan terhadap LHP BPK harus dilakukan secara utuh dengan memperhatikan seluruh tahapan pemeriksaan, dimulai dari substansi temuan secara komprehensif, rekomendasi yang diterbitkan BPK, rencana aksi Bank atas rekomendasi BPK, sampai dengan pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), serta hasil penelaahan BPK terhadap tindak lanjut Bank yang dituangkan dalam Laporan Pemantauan Tindak Lanjut.
Menurut Miko Hidayat, LHP merupakan instrumen pengawasan yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola, sehingga tidak dapat dipisahkan dari mekanisme tindak lanjut yang menjadi kewajiban setiap entitas yang diperiksa.
“LHP bukan akhir dari sebuah proses pemeriksaan. Setelah rekomendasi diterbitkan, terdapat kewajiban bagi entitas untuk melaksanakan tindak lanjut melalui mekanisme TLRHP. Selanjutnya, BPK melakukan verifikasi sebelum menetapkan status penyelesaiannya dalam ITLHP. Rangkaian tersebut merupakan satu kesatuan yang sebaiknya dipahami secara utuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PT Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, kepatuhan, serta implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Miko menegaskan, Bank Nagari menghormati kemerdekaan pers dan fungsi media sebagai pilar demokrasi dalam menjalankan kontrol sosial terhadap badan publik maupun badan usaha milik daerah. Namun demikian, ia berharap setiap pemberitaan yang mengangkat hasil pemeriksaan BPK juga menyajikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, proporsional, dan berimbang.
“Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Namun akan lebih memberikan edukasi kepada masyarakat apabila pemberitaan tidak hanya mengutip temuan dalam LHP, tetapi juga menelusuri bagaimana tindak lanjut rekomendasi tersebut serta status penilaiannya oleh BPK melalui ITLHP. Dengan begitu masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, penyajian informasi yang berimbang merupakan bagian dari penerapan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Ia juga mengimbau seluruh insan pers untuk terus mengedepankan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan yang bersumber dari dokumen hasil pemeriksaan negara. Menurutnya, penyampaian informasi yang hanya berfokus pada temuan tanpa menguraikan perkembangan tindak lanjut berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
“Bank Nagari terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga memuat perkembangan penyelesaian rekomendasi sehingga fungsi kontrol sosial berjalan seiring dengan prinsip keberimbangan. Hal ini penting agar informasi yang diterima publik tetap akurat, komprehensif, serta meminimalkan potensi sengketa hukum yang dapat timbul akibat penyajian informasi yang tidak utuh,” tutup Miko.
PT Bank Nagari menegaskan akan terus memperkuat tata kelola perusahaan dan melaksanakan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan perusahaan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya.MS
![]()
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













