MONITORS.ID | Kabupaten Solok
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar forum menyetujui laporan keuangan pemerintah daerah. Di balik persetujuan tersebut, DPRD justru menyampaikan sederet kritik, evaluasi, dan peringatan yang mencerminkan masih besarnya pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Solok dalam membenahi tata kelola keuangan daerah.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Yetty Aswati dari Fraksi Partai Golkar menampilkan potret yang kontras. Di satu sisi, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,270 triliun atau 97,10 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai sekitar Rp1,236 triliun atau 93,53 persen. Namun di sisi lain, indikator makro yang paling dirasakan masyarakat justru bergerak ke arah sebaliknya.
Banggar mengungkap bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok turun dari 3,91 persen pada 2024 menjadi hanya 3,02 persen pada 2025. Angka tersebut menjadi alarm bahwa besarnya belanja pemerintah belum sepenuhnya mampu menghasilkan efek pengungkit terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam laporannya, Banggar secara terbuka meminta Bapelitbang melakukan evaluasi mendalam terhadap penyebab kondisi tersebut, termasuk mengkaji apakah belanja APBD lebih banyak mengalir ke luar daerah sehingga perputaran uang tidak dinikmati oleh pelaku usaha maupun masyarakat Kabupaten Solok sendiri. Pernyataan ini menjadi salah satu catatan paling substansial dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun ini.
Persoalan berikutnya yang mendapat sorotan tajam adalah membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga sekitar Rp47,596 miliar. Banggar memang mengakui sebagian berasal dari efisiensi dan sisa tender, namun juga menegaskan bahwa besarnya SiLPA dipengaruhi rendahnya realisasi belanja sejumlah perangkat daerah.
Dalam daftar yang dibacakan, Badan Keuangan Daerah menjadi penyumbang SiLPA terbesar, disusul Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bapelitbang, Badan Pendapatan Daerah serta beberapa OPD lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang besar untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program pemerintah.
Banggar juga menyoroti lemahnya kinerja Pendapatan Asli Daerah pada sejumlah OPD. Beberapa instansi bahkan hanya mampu merealisasikan retribusi dalam kisaran belasan persen dari target, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Sekretariat Daerah, hingga Dinas PUPR. Sebaliknya, OPD yang mampu melampaui target diminta menjadi contoh, sementara Banggar merekomendasikan kepada Bupati agar menerapkan sistem reward dan punishment berdasarkan capaian kinerja masing-masing perangkat daerah.
Di sektor aset daerah, DPRD kembali mengangkat persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas. Berdasarkan hasil audit, masih terdapat 912 bidang tanah pemerintah daerah senilai lebih dari Rp403 miliar yang belum bersertifikat. Selain itu, Banggar juga menyoroti aset yang masih dikuasai pihak lain, termasuk kawasan Alahan Panjang Resort dan eks HGU PT KLS, belum optimalnya inventarisasi Barang Milik Daerah, hingga persoalan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Catatan tersebut menjadi menarik karena dua aset yang disebutkan merupakan objek yang dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi perhatian publik akibat munculnya klaim, polemik pengelolaan, hingga persoalan administrasi yang belum sepenuhnya selesai.
Banggar selanjutnya menyampaikan 18 rekomendasi strategis kepada Bupati Solok. Selain mendorong optimalisasi PAD dan percepatan penyelesaian aset, DPRD meminta pemerintah daerah menekan SiLPA hingga di bawah Rp5 miliar, memperbaiki kualitas belanja daerah, menyelesaikan piutang PDAM dan piutang pelayanan kesehatan, mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas, serta memastikan belanja APBD lebih banyak dilakukan di wilayah Kabupaten Solok agar mampu menggerakkan ekonomi lokal.
Meski seluruh fraksi akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, substansi laporan Banggar memperlihatkan bahwa persetujuan tersebut bukan berarti tanpa kritik. Justru sebaliknya, DPRD mengirimkan pesan yang tegas kepada Pemerintah Kabupaten Solok bahwa kualitas belanja daerah, efektivitas program, optimalisasi pendapatan, serta penyelesaian persoalan aset harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Bagi DPRD, ukuran keberhasilan APBD tidak berhenti pada tingginya serapan anggaran atau terpenuhinya aspek administratif, melainkan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.MS
![]()
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













