MONITORS | Kabupaten Solok
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok mulai menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat undangan Nomor 400.3.10/1434/Disdikpora-2026 tertanggal 6 Juli 2026 yang mengundang sejumlah kepala sekolah menghadiri rapat pada 7 Juli 2026 di Aula Disdikpora.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat dilaksanakan “sehubungan dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.” Namun, berdasarkan lampiran undangan yang beredar, hanya 22 kepala sekolah yang tercantum sebagai peserta rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menarik perhatian publik. Pasalnya, Kabupaten Solok hingga kini masih menghadapi persoalan banyaknya jabatan kepala sekolah yang belum diisi secara definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.). Berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah Plt. kepala sekolah diperkirakan mencapai lebih dari seratus orang.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sendiri membawa perubahan penting dalam mekanisme penugasan kepala sekolah. Regulasi ini tidak lagi menjadikan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat wajib. Sebagai gantinya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, hingga penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan guru PNS maupun PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu apabila terjadi kekurangan calon kepala sekolah.
Dengan ketentuan tersebut, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dinilai dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Solok untuk mempercepat penataan dan pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif.
Namun, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Apabila rapat tersebut bertujuan untuk sosialisasi regulasi baru, mengapa peserta yang diundang hanya sebagian kecil kepala sekolah, sementara substansi peraturan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan? Sebaliknya, apabila pemanggilan dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan pemetaan kebutuhan, validasi data, rotasi, atau persiapan pengangkatan kepala sekolah definitif, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam implementasi regulasi ini. Transparansi mengenai tujuan rapat, dasar penentuan peserta, tahapan pelaksanaan, serta rencana penataan kepala sekolah tidak hanya memberikan kepastian kepada para guru dan kepala sekolah, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menutup ruang munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, proses pengisian jabatan kepala sekolah semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas sebagaimana semangat yang dibangun dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Penjelasan yang terbuka dari pemerintah daerah akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya persepsi negatif, termasuk dugaan adanya intervensi, perlakuan yang tidak setara, maupun isu-isu transaksional dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Disdikpora Kabupaten Solok mengenai alasan pemanggilan yang dilakukan secara terbatas, dasar penentuan 22 peserta rapat tersebut, serta apakah kegiatan tersebut merupakan tahap awal implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam rangka menyelesaikan persoalan ratusan jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas di Kabupaten Solok.MS
![]()













