AROSUKA, MONITORS,- Kecamatan Pantai Cermin kembali menjadi perhatian publik dalam dinamika tata kelola birokrasi Kabupaten Solok. Setelah sebelumnya menjadi sorotan dalam polemik yang melibatkan tenaga honorer Qorry Syuhada yang berujung pada pemeriksaan Ombudsman Sumatera Barat, kini muncul persoalan baru yang melibatkan seorang pejabat struktural aktif, Fitri Sadilla, SKM., M.Si., yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan.
Meski kedua kasus tersebut berbeda status kepegawaiannya, satu sebagai tenaga honorer dan satu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memunculkan pertanyaan yang sama mengenai efektivitas penerapan sistem merit, objektivitas kebijakan kepegawaian, serta kualitas pengawasan internal dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Solok.
Publik masih mengingat polemik Qorry Syuhada, tenaga honorer Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Solok yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan status R3 atau daftar tunggu PPPK. Saat itu, kebijakan pemindahan absensi dan penugasan yang bersangkutan ke Kecamatan Pantai Cermin menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat karena dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu pelayanan publik dan tata kelola kepegawaian yang mendapatkan perhatian luas di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, hampir setahun setelah kasus tersebut mencuat, Kecamatan Pantai Cermin kembali menjadi pusat perhatian melalui pengaduan yang disampaikan Fitri Sadilla kepada berbagai instansi, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Dalam dokumen pengaduannya, Fitri mengaku mengalami pembatasan akses terhadap pekerjaan, sistem, dokumen, serta fungsi-fungsi yang selama ini menjadi bagian dari tugas pokok jabatannya sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan.
Yang menarik, menurut kronologi yang berkembang, pembatasan akses tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Dalam periode yang sama, sebagian pekerjaan yang sebelumnya berada dalam lingkup tugasnya disebut telah dijalankan oleh pihak lain. Sementara secara administratif, Fitri masih tetap menduduki jabatan yang sama dan tidak pernah menerima keputusan mutasi, pembebastugasan, maupun pencopotan dari jabatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang cukup serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Secara hukum administrasi, Fitri masih diakui sebagai pejabat yang sah atau de jure. Namun dalam praktiknya, sebagian fungsi yang melekat pada jabatan tersebut disebut tidak lagi dijalankan olehnya atau telah dialihkan kepada pihak lain. Situasi seperti ini sering disebut sebagai perbedaan antara status de jure dan kondisi de facto dalam pelaksanaan jabatan.
Persoalan kemudian berkembang ketika Fitri melayangkan keberatan dan pengaduan kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga Ombudsman. Menurut informasi yang beredar, laporan tersebut bahkan telah mendapat disposisi dari pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti. Namun hingga beberapa bulan berlalu, belum terlihat adanya penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap substansi yang dipersoalkan.
Baru pada tanggal 18 Juni 2026, Camat Pantai Cermin menerbitkan surat teguran kepada yang bersangkutan. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah alasan, mulai dari persoalan komunikasi, koordinasi, disiplin kerja, hingga dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola birokrasi.
Dalam prinsip administrasi pemerintahan yang baik, pembinaan ASN pada umumnya dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari evaluasi, klarifikasi, pembinaan, hingga tindakan administratif yang terdokumentasi. Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa pembatasan akses terhadap fungsi jabatan telah berlangsung sejak Januari 2026, sementara surat teguran baru diterbitkan pada 18 Juni 2026, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana urutan proses tersebut berlangsung.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena jabatan yang diemban Fitri bukan jabatan administratif biasa. Sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan, posisi tersebut memiliki tanggung jawab terhadap perencanaan program, administrasi keuangan, evaluasi kegiatan, pengendalian pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di tingkat kecamatan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang cukup mendasar. Mengapa akses terhadap fungsi yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan keuangan disebut telah dibatasi terlebih dahulu? Apa dasar administratif yang melandasi kebijakan tersebut? Apakah terdapat berita acara pembinaan, hasil evaluasi, atau keputusan administratif yang mendahuluinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Sebab dalam sistem merit, setiap keputusan yang memengaruhi fungsi dan kewenangan ASN seharusnya didasarkan pada indikator yang objektif, dapat diukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, jika dua kasus berbeda yang sama-sama bermuara di Kecamatan Pantai Cermin dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh kembali menghadirkan pertanyaan mengenai keadilan administrasi dan penggunaan kewenangan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Solok.
Lebih jauh lagi, kondisi ini menjadi ujian bagi efektivitas Tim Penilai Kinerja (TPK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai prinsip sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebab reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan mengisi jabatan atau memperoleh nilai administrasi yang baik. Reformasi birokrasi juga diukur dari kemampuan pemerintah menjamin bahwa setiap ASN maupun tenaga non-ASN memperoleh perlakuan yang adil, keputusan yang objektif, serta kepastian administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Qorry Syuhada pernah menjadi ujian terhadap perlindungan hak tenaga honorer yang masuk database BKN. Kini, kasus Fitri Sadilla menjadi ujian terhadap perlindungan fungsi jabatan ASN yang masih aktif menjalankan tugasnya.
Dua kasus berbeda tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan yang sama: sejauh mana sistem merit benar-benar berjalan dalam praktik birokrasi daerah?
Karena ketika tindakan administratif dianggap mendahului prosedur, dan ketika fungsi jabatan dipersoalkan sebelum dasar administrasinya dipahami secara utuh, maka yang sedang diuji bukan hanya satu institusi atau satu pejabat. Yang sedang diuji adalah kualitas reformasi birokrasi itu sendiri.
Oleh sebab itu, munculnya dua polemik yang sama-sama beririsan dengan Kecamatan Pantai Cermin seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian, efektivitas sistem merit, serta mekanisme pengawasan internal agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga.
![]()













